“Jadi tidak ada relevansinya kemiskinan, stunting dan inflasi dengan penerapan Qanun LKS di Aceh. Transisi peran bank konvensional dijalankan oleh perbankan syariah, termasuk memajukan ekonomi rakyat. BSI misalnya, hingga September 2022 telah menyalurkan Rp 2,1 triliun dana KUR dari target 2,4 triliun,” ungkap Haji Uma.
Haji Uma berharap semua elemen masyarakat Aceh perlu saling bersinergi dan berkontribusi untuk memperkuat penerapan perbankan syariah di Aceh sesuai dengan tugas dan peran yang dimiliki. Karena ini menyangkut dengan kekhususan dan martabat Aceh. (IA)