SiLPA Digelembungkan Untuk Tambah Pokir DPRA, Sekda Aceh Diminta Tidak Cawe-cawe APBA
Dalam pembahasan RAPBA 2024 antara TAPA dan Banggar DPRA, perkiraan SiLPA tahun anggaran 2023 berubah menjadi Rp 400 miliar. Bertambah sekitar Rp 132.711.960.724 atau sekitar 33,2% dari SilPA yang dihitung berdasarkan Realisasi Keuangan APBA-P 2023 per-SKPA sampai dengan 31 Desember 2023.
Karena jika SiLPA APBA-P tahun anggaran 2023 sebesar Rp 400 miliar, maka serapan anggaran 2023 sebesar 96,6%, yang bearti 3,4% anggaran tidak terserap.
“Yang menjadi pertanyaan publik, dari mana TAPA mendapatkan anggaran sebesar Rp 132,7 milyar sehingga SiLPA tahun 2023 mencapai Rp 400 miliar. Apakah ini yang disebut ada upaya penggelembungan anggaran SiLPA untuk keperluan pihak tertentu di tahun 2024?,” sebut Alfian.
Menurut Alfian, adanya penggelembungan berupa kelebihan hitungan estimasi Silpa tahun 2023 yang dimuat dalam dokumen R-APBA 2024 patut diduga dilakukan secara sengaja. Tujuannya agar dapat dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) di 2024.
Kedua, tidak dibenarkannya rasionalisasi anggaran dalam R-APBA 2024 dengan alasan sumber anggaran yang terikat merupakan kebijakan tidak memiliki dasar.
Untuk membatasi pengelolaan anggaran dengan sumber-sumber yang memiliki nilai besar terutama pada pokok pokok pikiran jadi upaya tersebut menjadi pesan memberi perindungan kepada afiliasi politik untuk mengelola anggaan tanpa aturan dan ini menjadi ancaman bagi SKPA apabila terjadi temuan karena sangat berpotensi menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Yang perlu dipahami oleh Sekda Aceh, rasionalisasi merupakan prinsip melekat dalam penganggaran dari mana pun sumber anggarannya. Jadi kebijakan tidak membenarkan rasionalisasi bukan hanya keliru akan tetapi upaya untuk membangun kembali Appendix jilid II dimana Appendix jilid I gagal karena terjadi temuan oleh BPKP saat itu,” terangnya.
Ketiga, kalau benar dengan memasukkan program-program baru dalam pokok-pokok pikiran (pokir). Sehingga dari sebelumnya pokir berjumlah Rp 400 miliar, bengkak menjadi Rp 1,2 triliun. Maka ini patut dikoreksi dan segera dievaluasi kembali, anggaran jelas tidak terjadi keseimbangan dan ini menjadi inflasi makin tinggi dan beban fiscal bagi daerah bertambah besar anggaran untuk rakyat Aceh bukan untuk kepetingan elit dan politisi.