Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Soal Izin Pertambangan, Pusat Harus Hormati Kekhususan Aceh

Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh H Rafly

BANDA ACEH — Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh H Rafly meminta agar Pemerintah Pusat menghormati kekhususan dan kewenangan Aceh dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Menurut Politisi PKS itu, setiap kebijakan pemerintah pusat harus benar-benar dipastikan tidak menciderai kewenangan yang sudah diatur dalam konsensus perdamaian MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kekayaan Minerba di Provinsi Aceh harus menjadi prioritas untuk dikelola sebaik-baiknya dengan memperhatikan aspek hukum, sosial kemasyarakatan, dan pelestarian lingkungan. Pemerintah Aceh secara mandiri dipersilahkan mengelola Minerba menurut Pasal 156 ayat (1), (2), dan (3) UUPA,” ungkap H Rafly dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Sebelumnya pada tanggal 19 Januari 2023, Pemerintah Pusat melalui surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 menjelaskan bahwa Pemerintah RI telah menetapkan PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh sebagai turunan UUPA.

Regulasi ini menyebutkan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA), wilayah pertambangan lintas provinsi, dan di atas 12 Mil Laut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan UUPA, sehingga dapat memenuhi Norma, Standar, Prosedur dan Ketentuan (NSPK) sesuai ketentuan UU pertambangan mineral dan batubara serta UU Cipta kerja terkait Perizinan Berusaha.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI telah menerapkan kebijakan investasi berbasis risiko khususnya industri pertambangan. Lahirnya aplikasi berbasis online berupa One Map Minerba (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan Kementerian ESDM, dan mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan mendaftarkan diri dengan mengikuti ketentuan regulasi nasional.

Dalam surat tersebut, Menteri ESDM mengajak Pemerintah Aceh untuk berkonsultasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membantu penyelesaian persoalan ini, sehingga ada kepastian hukum yang kuat tentang investasi pertambangan minerba di Aceh, termasuk kepentingan nasional di wilayah Aceh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks