Soal Izin Pertambangan, Pusat Harus Hormati Kekhususan Aceh
“Pemerintah, rakyat Aceh, stakeholder, dan semua elemen harus segera merumuskan langkah strategis pengelolaan tambang minerba. Kekayaan alam ini merupakan nikmat dan anugerah Tuhan, sehingga patut dikelola sebaik-baiknya. Agar mendatangkan kemakmuran bagi Aceh.
Pemerintah harus memastikan perizinan pertambangan mineral dan batubara yang sudah diterbitkan sesuai dengan kaidah pelaksanaan pertambangan yang baik dan dilakukan dalam koridor Good Corporate Governance, tidak main tunjuk langsung tampa tender atau beauty contest. Jangan lah ini terjadi di Aceh setelah sekarang UU memberikan kewenangan tersebut untuk Aceh,” lanjut Rafly.
Anggota DPR RI tersebut meminta Pemerintah Aceh harus segera membentuk Badan Pengelolaan Pertambangan Minerba Aceh agar memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh, sehingga proses koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan terlaksana efektif, efisien, dan tercipta transparansi kepada rakyat Aceh baik tahap eksplorasi maupun produksi.
Hal ini adalah mendorong agar pengelolaan pertambangan mengikuti kaidah keilmuan yang dimulai dari proses perizinan, evaluasi, pengawasan, pemberian teguran, dan sanksi yang terukur.
Semua izin tambang yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh harus dievaluasi total, dan dipublis kepada rakyat Aceh, agar publik tahu mana tambang yang masih aktif dan sudah mati. Termasuk skema bagi hasil kepada daerah, dan alokasi penggunaan untuk membangun SDM.
“Investasi asing sektor minerba di Aceh juga dipastikan harus menghormati kekhususan dan kearifan lokal, serta menjunjung tinggi kewenangan Aceh mengacu pada UU Nomor 11/2006, yang pelaksanaan teknisnya diatur dalam mekanisme khusus antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat, dan mengutamakan manfaat bagi Aceh.
Mewajibkan investasi asing harus bekerja sama dengan Perusahaan Daerah. Dengan demikian terwujudlah retorika kedaulatan Aceh di bidang pertambangan mineral dan batubara yang diinginkan oleh rakyat Aceh,” pungkasnya. (IA)