Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sudah 17 Tahun Masyarakat Aceh Bayar Double Tax Akibat Zakat Pengurang Pajak Tak Jalan

Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal Piyeung

BANDA ACEH — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

Persoalan zakat pengurang pajak terhutang ini merupakan amanah dari pasal 192 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Sebagai kebutuhan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak ini, Kadin Aceh meminta pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah Pajak Penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Ketua Kadin Aceh Muhammad Iqbal, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Iqbal menjelaskan, persoalan Kekhususan Aceh terkait implementasi dari Pasal 192 UUPA telah menjadi konsen Gubernur Aceh sejak masa Irwandi-Nazar dan para Gubernur seterusnya.

Pasalnya, pada tanggal 12 April 2007 Wakil Gubernur Muhammad Nazar atas nama Gubernur Aceh telah menyurati Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia perihal perlakuan atas zakat atas pajak penghasilan di Aceh.

Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2015, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyurati Presiden RI terkait implementasi zakat pengurang pajak dan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku Muzakki (wajib) zakat merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).

Selanjutnya, pada 6 Juli 2021, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati Menteri Dalam Negeri c/q Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang.

“Berdasarkan pasal 192 dan Pasal 270 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan pasal 35 UU Nomor 7 Tahun tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Aceh, dan Baitul Mal Aceh telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang,” bunyi surat Gubernur tersebut.

Iqbal Piyeung panggilan akrab Muhammad Iqbal menambahkan, kemudian pada 28 Febuari 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menyurati Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI perihal penyampaian draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai faktor pengurang pajak terhutang dan permintaan konsultasi.

Dalam surat tersebut dijelaskan untuk mempercepat proses penetapan RPP dimaksud, Pemerintah Aceh memohon bantuan Ketua BAZNAS sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP).

Selanjutnya, pada 11 September 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyurati Kementerian Keuangan RI perihal permohonan menjadi Pemrakarsa atau Pemohon Izin Prakarsa atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat pengurang pajak Penghasilan Terutang.

“Sudah 16 tahun pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan Terutang belum dapat dilaksanakan. Pihaknya berharap kepada seluruh anggota DPR RI dan anggota DPD Aceh yang tergabung dalam Forbes mendukung langkah pemerintah Aceh agar Pemerintah Pusat dapat mengesahkan segera Peraturan Pemerintah terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang,” ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan lebih kurang sudah 17 tahun diberlakukan UUPA sebagai legalitas kekhususan Aceh sekaligus peneguhan akan pemerintahan mandiri (self government) bagi Aceh.

Namun, hingga kini UUPA masih sebatas cek kosong bagi rakyat Aceh. Pasalnya masih ada sejumlah aturan dalam UUPA yang seharusnya dapat dilaksanakan namun tak kunjung dapat terealisasi ekses belum adanya aturan turunan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pasal-pasal dalam UUPA.

Padahal aturan turunan tersebut sangat diperlukan bagi kepentingan rakyat Aceh.

Dirinya mengungkapkan, salah satu hal yang sangat berdampak bagi Aceh adalah persoalan zakat sebagai pengurang pajak.

Persoalan hal krusial seperti ini luput dibahas. Padahal bicara kekhususan Aceh yang tertuang dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 bukan hanya persoalan bendera tapi banyak persoalan kekhususan Aceh yang luput dari perhatian Gubernur, DPRA, DPR RI dan DPD.

“Seperti zakat sebagai pengurang pajak itu akan besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh. Karena di Aceh selain pajak ternyata masyarakat juga dibebani kewajiban membayar zakat sehingga selama ini masyarakat Aceh selalu double tax (pembayaran ganda) dalam menunaikan kewajiban pemasukan negara, yaitu membayar zakat dan juga pajak,” ungkapnya.

Dirinya heran hingga kini telah 17 tahun kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak belum punya aturan turunan.

Padahal dengan adanya Peraturan Pemerintah Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diajukan oleh pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat, negara tidak dirugikan sedikitpun karena tidak ada pengurangan penerimaan negara.

“Yang terjadi hanya pergeseran pos. Pemerintah tidak akan kehilangan sumber pendapatan pajak, karena sumbernya dipindahkan, bukan dihilangkan. Sementara di sisi lain masyarakat Aceh akan terbebas dari beban ganda untuk membayar pajak dan juga zakat,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Tutup
Enable Notifications OK No thanks