Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sudah 22 Tahun, Warga Sabang Belum Rasakan Manfaat kehadiran BPKS

Masyarakat Sabang sejauh ini belum merasakan manfaat dari kehadiran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang telah dibentuk sejak tahun 2000 silam

SABANG — Masyarakat Sabang sejauh ini belum merasakan manfaat dari kehadiran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang telah dibentuk sejak tahun 2000 silam.

Warga Sabang bahkan mempertanyakan kendala yang dialami badan tersebut sehingga pelabuhan bebas (free port) Sabang tak kunjung terlaksana sesuai harapan.

“Saat ini sudah 22 tahun, tetapi apa yang telah diberikan (BPKS) untuk Sabang? Kalau tidak ada manfaat, baiknya ditutup saja dan BPKS itu gajinya cukup besar, jadi ini perlu dipertimbangkan,” ujar perwakilan Yayasan Peduli Sabang, Irawan, dalam rapat Sosialisasi Revisi Draf Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berlangsung di Sabang pada awal pekan ini.

Irawan berharap Pemerintah Aceh tidak henti-hentinya mendorong Pemerintah Pusat untuk merealisasikan janji pelabuhan bebas Sabang, seperti yang telah ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada masa lalu.

“Jadi dalam setiap pergantian Presiden harus kita ajukan permohonan lagi karena dulu (pelabuhan bebas) Sabang ini sangat aktif dan sekarang tutup,” kata Irawan lagi.

Dia berharap BPKS mampu memaksimalkan dermaga yang telah dibangun untuk mendukung kegiatan ekspor impor di Sabang.

Selama ini, dermaga yang dibangun dengan dana tidak sedikit tersebut justru terkesan hanya dimanfaatkan untuk menyambut kedatangan kapal pesiar saja. Padahal, menurut Irawan, Aceh dapat mencoba membangkitkan ekonomi kawasan dengan membangun Segitiga emas Saphula (Sabang-Phuket-Langkawi) yang menjadi penghubung jalur pelayaran ekonomi antara Phuket-Langkawi-Sabang.

“Jika kita bangun itu saja sudah cukup menjadi masukan bagi kita, tetapi tidak ada dukungan dalam hal ini,” tegas Irawan.

Di sisi lain, Irawan menyarankan Pemerintah Aceh terus berupaya memaksimalkan potensi kelautan yang ada di 200 mil laut, seperti kesepakatan dalam MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 silam.

Dia bahkan menyarankan Pemerintah Aceh tidak memaksa agar pusat memberikan kewenangan bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alam di atas 200 mil laut, meski hingga saat ini Jakarta baru mengakomodir pengelolaan SDA oleh daerah Serambi Mekkah hanya sebatas 12 mil laut saja.

“Kami mengharapkan bahwa semua aturan UUPA ini termasuk komunitas Sabang harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana,” kata Irawan lagi.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang Muhammad Nasir. Dia menyebutkan item terkait keberadaan BPKS Sabang tidak masuk dalam draf revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Muhammad Nasir mengatakan BPKS Sabang dibentuk berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2000, tetapi hingga saat ini kawasan yang diharap mampu membangkitkan perekonomian kawasan tersebut belum juga berdenyut.

Dia menilai hal tersebut disebabkan beberapa aturan turunan UU terkait BPKS Sabang ini belum mengakomodir segala kegiatan yang dapat dilaksanakan di kawasan pelabuhan tersebut.

“Jadi apapun yang masuk atau diproses ekspor impornya di Pelabuhan Bebas juga tidak terasa di Sabang. Malah ada beberapa yang masuk itu juga dibatasi hanya untuk dikonsumsi atau hanya berputar di kawasan Sabang saja dan mungkin hal ini perlu kita atur di perubahan UUPA,” papar Muhammad Nasir.

Dia berharap kehadiran Pelabuhan Bebas Sabang tidak terbatas manfaatnya hanya untuk warga di Pulau Weh itu saja, tetapi juga dapat dirasakan secara luas oleh seluruh masyarakat Aceh.

Sementara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sabang, T Afriansyah, justru mempertanyakan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 01/KM04/LBC01/2020 tentang Penetapan Kawasan Pabean di Container Terminal 1 (CT-1) Sabang.

Penetapan tersebut, menurut T. Afriansyah, bertolak belakang dengan status Pelabuhan Bebas Sabang di bawah pengelolaan BPKS.

“Saya tidak paham terkait hal ini, jadi untuk apa adanya BPKS dan untuk apa adanya pelabuhan kalau ada penetapan kawasan pabean. Baiknya ditutup saja,” tutur T. Afriansyah.

Di sisi lain, Ketua Forum Geuchik Sabang Adnan Hasyim, justru menyorot tentang sumber daya manusia (SDM) di BPKS Sabang. Dia menilai lemahnya peran BPKS selama ini lantaran badan tersebut tidak memiliki SDM yang mau bekerja.

“Sekarang jangan cari orang pintar, tapi malas dalam bekerja. Namun kita cari orang yang mau kerja. Jadi BPKS itu tidak salah, tetapi SDM-nya yang salah,” tegas Adnan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penyanyi religi Opick bersama Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin konser amal penggalangan donasi Palestina yang berhasil mengumpulkan lebih dari Rp1 miliar di Stadion H Dimurthala, Minggu (27/7/2025). (Foto: Infoaceh.net)
Ketua DPRA Zulfadhli
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan proyeksi defisit APBN 2025 membengkak menjadi 2,78 persen dari PDB atau setara Rp662 triliun, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: Viva)
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri saat membuka Pertamina Supplier Relationship Management Summit 2025 di Grha Pertamina, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Pertamina menegaskan target zero fatality dalam semua lini kerja.
Perempuan Desa Ngampel memanen hasil kebun pekarangan. Berkat Bumi Kartini, mereka kini bisa menghasilkan cuan dari sayur dan pupuk organik.
Proses pengolahan nikel di smelter PT Dexin Steel, kawasan IMIP Morowali.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, saat mengumumkan program penukaran poin MyPertamina untuk tiket gratis Pertamina Eco RunFest 2025 dan Energizing Music Festival.
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti
Muhammad Riza Chalid, tersangka korupsi minyak mentah, disebut menetap di Johor setelah menikahi kerabat sultan Malaysia
Mahfud MD dalam video YouTube resminya saat menyatakan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong adalah kesalahan hukum besar karena tidak terbukti mens rea maupun actus reus.
Petugas Kepolisian menunjukkan lokasi penemuan tas milik Arya Daru Pangayunan di rooftop lantai 12 Gedung Kemlu, Jakarta. Isi tas diduga menjadi kunci misteri kematian sang diplomat.
Ketua DPD PDIP Sumatera Utara bersama Bobby Nasution usai deklarasi pencalonan sebagai Wali Kota Medan
Pakar hukum tata negara Feri Amsari saat membedah kasus vonis korupsi Tom Lembong di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu (27/7/2025)
Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati pelataran Stadion H Dimurthala Lampineung pada Ahad pagi, 27 Juli 2025, dalam rangka mengikuti Aksi Bela Palestina. (Foto: Ist)
Momen Presiden SBY pada 2011 saat mempertemukan PM Thailand dan PM Kamboja dalam upaya mendamaikan konflik perbatasan yang berkepanjangan. (Foto: Instagram @hendriteja_)
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan transfer data pribadi ke luar negeri sah jika sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. (Foto: dok. DPR RI)
Habib Bahar bin Smith bersama pengikutnya mendatangi lokasi pelantikan pengurus PWI LS Jabodetabek di Depok, Minggu (27/7/2025), menolak ormas yang dianggap memecah belah umat. (Foto: Istimewa)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sedikit buka suara terkait kasus ijazah saat hadiri reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (26/7/2025).
Mahfud MD menilai rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN berpotensi langgar hukum dan memperkaya diri sendiri. (Foto: Dok. Istimewa)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyebut ada kekuatan besar di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran, namun tak menunjukkan bukti maupun nama yang dimaksud. (Foto: Dok Setpres)
Tutup