Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Surati Menteri BUMN, Rafly Minta BSI Bayar Zakat di Aceh ke Baitul Mal

Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh Rafly Kande

BANDA ACEH — Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh Rafly Kande akan menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait hadirnya lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2018 jo Qanun Nomor 3 Tahun 2021.

Pihaknya berharap Menteri BUMN Erick Thohir mengintruksikan jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke lembaga Baitul Mal sesuai dengan Pasal 102 Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal

Rafly menjelaskan, cikal bakal lahirnya BSI itu di Aceh sesuai dengan adanya Qanun Nomor 11 Tahun 2918 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Karena itu, sudah sepatutnya bank syariah plat merah ini tunduk dan patuh pada kekhusunan Aceh dengan lahirnya lembaga Baitul Mal,” ujar Rafly Kande, dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Sesuai Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh wajib menyetorkan zakat ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) dan pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjelaskan bahwa BMA dan BMK menjadi lembaga yang berkewenangan melakukan pengelolaan Zakat, Infak, Wakaf dan harta keagamaan lainnya di Aceh. Dengan dua aturan ini, sudah sepatutnya BSI memperhatikan kekhususan Aceh karena BSI merupakan satu-satunya bank milik pemerintah yang besar yang ada di Aceh.

Pangsa pasar terbesar PT BSI ada di Aceh dan juga para karyawan BSI yang terbanyak juga ada di provinsi ini.

Dengan penyaluran zakat dari pendapatan BSI Aceh, maka hal itu secara nyata akan memberikan dampak penting bahwa, keberadaan Qanun LKS memberikan kemanfaatan bagi Aceh.

Berdasarkan hitungan jika memang zakat BSI tahun 2023 secara nasional sebanyak Rp173,07 miliar, maka kewajiban BSI untuk menyalurkan zakatnya, minimal 30 persennya lewat Baitul Mal di Aceh.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, BSI adalah bank hasil marger antara PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin marger tiga bank syariah milik pemerintah ini pada 27 Januari 2021 melalui surat Nomor SR-3/PB.1/2021. Lalu, Presiden Joko Widodo meresmikan BSI pada 1 Februari 2021.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Tutup
Enable Notifications OK No thanks