Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tak Ada Pemotongan, Aceh Tetap Terima Dana Otsus 2% DAU Nasional

Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal

Banda Aceh – Pemerintah Pusat sama sekali tidak melakukan pemotongan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2020 yang dialokasikan untuk Provinsi Aceh.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, tidak mengurangi dana Otsus dan Pemerintah Aceh tetap menerima alokasi dana Otsus yakni sebesar 2 persen dari dana alokasi umum nasional (DAU) nasional.

Jumlah tersebut sesuai dengan Pasal 183 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang secara jelas menyebutkan, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2% plafon Dana Alokasi Umum Nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Apa yang diatur dalam pasal 183 UUPA sama sekali tidak dianulir oleh Pemerintah Pusat saat menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Acuannya tetap tidak berubah, selama 15 tahun pertama, besaran dana Otsus Aceh tetap 2% dari DAU Nasional.

“Jadi clear ya, tidak ada pelanggaran terhadap UUPA dan tidak ada pemotongan dana Otsus Aceh tahun 2020. Yang diterima Aceh tetap 2 persen dari DAU nasional,” ujar Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, Senin (11/5).

Syakya menjelaskan, pendapatan negara dalam APBN 2020 sebelum Perpres Nomor 54 adalah sebesar Rp 2.233 triliun dan setelah Perpres 54 menjadi Rp 1.760 triliun.

Sedangkam DAU dalam APBN 2020 sebelum Perpres 54 Rp 418,707 triliun dan setelah Perpres 54 menjadi Rp 377,763 triliun

Lalub Dana Otsus Aceh tahun 2020 sebelum Perpres Nomor 54 adalah Rp 418,707 x 2% = Rp 8,374 triliun dan setelah Perpres 54 menjadi Rp 377,763 x 2% = Rp 7,555 triliun.

“Besaran penerimaan Dana Otsus Aceh tahun 2020 seperti data di atas sudah sesuai dengan Pasal 183 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) yaitu 2 persen dari DAU nasional. Besaran yang sama juga berlaku untuk Dana Otsus Papua dan Papua Barat,” jelasnya.

Lalu, persoalannya dimana? Sehingga Dana Otsus Aceh harus dirasionalkan sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, akibat pandemi Covid-19 yang turut melanda Indonesia.

Jawabannya, problem utamanya ada pada sisi pendapatan negara yang menurun drastis seperti data di atas. Sehingga DAU mengalami penyesuaian atau pemangkasan yang automatically berpengaruh terhadap alokasi Dana Otsus Aceh & Papua sesuai dengan rumus 2 % DAU.

“Jadi, jika ada pihak yang meminta Presiden Jokowi mengembalikan alokasi Dana Otsus Aceh tetap sebesar Rp 8,374 T, maka sama saja pihak tersebut meminta Presiden untuk melanggar Pasal 183 Ayat 2 UUPA. Karena jika dipenuhi, besaran dana Otsus Aceh bukan lagi 2 persen, tapi menjadi 2,21 persen,” pungkas Syakya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Sebuah tangkapan layar yang menampilkan foto Azizah Salsha (depan) dan Philo Paz Armand (belakang) yang viral di media sosial usai keduanya kepergok bertemu.
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat mengumumkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Ilustrasi komet antarbintang 3I/ATLAS yang tengah menuju Tata Surya. Sejumlah ilmuwan menduga objek ini bisa jadi wahana pengintai alien yang menyamar sebagai komet. (Foto: Live Science)
Presiden Prabowo
Ketua MPD Kota Banda Aceh, Dr Salman Ishak
Advokat dan aktivis mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menanyakan eksekusi putusan kasasi atas Silfester Matutina, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ist)
Menkumham Supratman Andi Agtas dan pimpinan DPR RI menyampaikan pemberian amnesti kepada 1.116 napi dan abolisi kepada Tom Lembong dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ist)
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyampaikan arahan Megawati soal dukungan partai kepada pemerintahan Prabowo dalam Bimtek PDIP di Bali, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ist)
Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara serah terima jabatan satu Kasat dan lima Kapolsek, Kamis (31/7)
Kementerian Ekonomi Kreatif RI memfasilitasi pertemuan Vidio.com dengan perwakilan pengusaha warung kopi di Aceh guna menyelesaikan sengketa nobar pertandingan sepak bola tanpa izin. Pertemuan berlangsung di kantor Kemen Ekraf Jakarta Kamis (31/7). (Foto: Ist)
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja bernilai miliaran rupiah hasil pengungkapan tiga kasus sepanjang Juni - Juli 2025. Pemusnahan digelar di Aula Adhi Pradana, Kamis (31/7) pagi. (Foto: Dok. Polres Langsa)
DPRA bersama Pemerintah Aceh resmi menyepakati Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis (31/7). (Foto: Ist)
Kejati Aceh, Kamis (31/7) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Besar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun 2022 - 2023. (Foto: Dok. Kejati Aceh)
Maskapai Lion Air meluncurkan layanan penerbangan langsung umrah rute Banda Aceh–Jeddah, ditandai dengan Integral Ceremony dan prosesi peusijuek di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (31/7). (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memimpin sertijab dan pelantikan sejumlah pejabat utama di aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Timur, Kamis (31/7)
Nazaruddin Musa kembali terpilih sebagai Ketua PD Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Provinsi Aceh periode 2025-2028
Petani sedang mengumpulkan gabah di Gampong Siem Kecamatan Darussalam, Kamis (31/7). (FOTO: IST)
Kejari Aceh Besar menghentikan penuntutan perkara curanmor yang melibatkan tersangka Jakfar bin Ilyas (48), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (31/7). (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Asral Efendi
Tutup