Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyeleksi lebih ketat permodalan bank dengan menaikkan batas modal inti minimum menjadi Rp 3 triliun secara bertahap. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum.
Dalam peraturan ini, Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan BUKU II harus menaikkan modal inti menjadi minimal Rp 3 triliun. Dalam ketentuan saat ini Bank BUKU I merupakan bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun. Bank BUKU II adalah bank dengan modal inti antara Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.
OJK akan memberi masa tenggang hingga tiga tahun. Setelah itu, jika bank tidak sanggup memenuhi syarat modal minimun, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, mengatakan bank tidak bisa memenuhi modal minimal, akan diberikan opsi, seperti merger atau turun status menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Dalam tiga tahun itu, syarat modal dinaikkan secara bertahap, mulai 2020 sebesar Rp 1 triliun, 2021 sebesar Rp 2 triliun, dan 2022 memenuhi Rp3 triliun.
Dengan demikian, dalam POJK yang baru ini pengaturan modal ditetapkan menjadi minimal Rp 3 triliun yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022. Bagi bank yang belum memenuhi aturan ini, OJK mewajibkan seluruh bank menyusun rencana terkait hal tersebut, selambat-lambatnya Juni 2020.
Khusus bank milik pemerintah daerah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) tenggat waktu pemenuhan modal inti lebih panjang yakni 31 Desember 2024. (IA)