Zubir Sahim menyebut PT. PEMA siap berkolaborasi dengan pengusaha Aceh, terutama mereka yang bergerak di bidang UMKM. Karena, selain bergerak dalam bidang energi, PT PEMA tentu akan menjalankan bisnis di bidang agro industri, perikanan, kehutanan dan lain sebagainya.
“Mudah-mudahan kami secara terus menerus bisa menjalankan amanah ini dan mudah-mudahan di tahun 2027 saat Otsus berakhir insya Allah, PT. PEMA bisa memberikan pendapatan besar bagi Aceh,” kata Zubir Sahim.
Kehadiran PT PEMA sebagai perusahaan daerah merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2017. Perusahaan ini diharapkan bisa meningkatkan dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Aceh, mengembangkan perekonomian Aceh, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja di Bumi Serambi Mekkah.
Saat menerima bagi hasil 50 persen dari laba bersih PT PEMA beberapa hari lalu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyebutkan jika dirinya optimis, kehadiran PT PEMA yang semula bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh dapat menunjukkan peran strategis dalam pembangunan di Bumi Serambi Mekkah.
“Terbukti setelah tiga tahun berlalu, kinerja PT. PEMA sangat memuaskan. Perusahaan ini mampu menjalankan kegiatan bisnis yang strategis di Aceh, antara lain, terlibat dalam Pengelolaan Kawasan Migas Wilayah Kerja B melalui anak perusahaannya, yakni PT Pema Global Energi. Hal ini tidak terlepas dengan peran dan kerja sama dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai regulator migas di wilayah Aceh,” kata gubernur saat itu.
PT Pembangunan Aceh juga menjadi pengelola Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, terlibat dalam Trading Sulfur di kawasan produksi Migas Wilayah Kerja A dan Wilayah Kerja NSO, perusahaan ini juga berperan dalam Joint Venture pengelolaan Migas Wilayah Kerja Pase.
Saat ini, PT PEMA juga sedang dalam proses mendapatkan participating interest 10 persen untuk kawasan Migas Wilayah Kerja A, Wilayah Kerja NSO, dan Wilayah Kerja Lhokseumawe. Bahkan PT. Pembangunan Aceh juga tampil sebagai pemain penting dalam pengelolaan Geothermal Energi Seulawah serta pemanfaatan sejumlah asset idle Pemerintah Aceh.