JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif tersebut terjadi seiring dengan mulai diterapkannya sistem tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mangatakan, kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya 3 persen dari total pelanggan PLN.
“Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6).
Sementara itu, lanjut Rida, untuk golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, serta bisnis dan industri kecil-menengah tarifnya tetap. Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Sebagai informasi, skema tariff adjustment mulai diberlakukan pada 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Kemudian pada 2014-2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis.
Namun sejak 2017 hingga kuartal II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis serta tidak berubah meskipun terjadi perubahan kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN.
Sepanjang 5 tahun terakhir tersebut, tak ada perubahan tarif listrik bagi golongan non subsidi dikarenakan pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor bisnis dan industri dalam negeri.