BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar rapat pembahasan percepatan progres pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Sigli – Banda Aceh (Sibanceh).
Pasalnya pembangunan ruang Tol Sibanceh Seksi 5 (Blang Bintang – Kutabaro) masih terkendala pembebasan lahan, sehingga penyelesaian pembangunannya terancam molor.
Rapat pembahasan percepatan progress jalan tol pada Selasa (21/6/2021) dipimpin langsung oleh Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH MH didampingi Kasubdit D.3, Dt. Anwar.
Dalam rapat tersebut hadir Plh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Zaidar Rasepta SH MH, Asisten Bidang Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi SH MH, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Kakanwil BPN Aceh Mazwar, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Faisal Mahdi SH MH, mewakili Ditreskrimum Polda Aceh Muliadi SH MH, VP Persiapan Konstruksi Hutama Karya (HK) Krisna Aditya Yudha, Pelaksana PT Adhi Karya, Ray Kusumanegara, Koordinator pada Kementrian Marves, Yuwono Saputra dan pihak-pihak yang terkait lainnya.
Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Rabu (22/6) menjelaskan, dalam rapat tersebut disampaikan permasalahan-permasalahan dan kendala-kendala yang ditemukan dalam kegiatan pembangunan jalan Tol Sibanceh, sehingga terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.
“Permasalahan-permasalahan tersebut diuraikan dan dijabarkan dalam rapat tersebut, baik menyangkut masalah teknis pekerjaan maupun non teknis. Dalam rapat tersebut juga terjadi dialog penyampaian permasalahan-permaslahan yang terjadi dan solusi permasalahan guna diambil langkah-langkah cepat dan tepat sehingga pekerjaan tersebut tidak terhalang dan dapat tercapai sesuai dengan target waktu yang telah direncakan selesai pada bulan Desember 2022,” ujar Ali Rasab Lubis
Diterangkannya, kendala dan hambatan yang saat ini terjadi khususnya dalam pelaksanaaan pekerjaan pada Seksi 5 (Blang Bintang-Kutabaro) yang menyangkut pada ganti rugi dan konsinyasi lahan pembangunan jalan Tol Sibanceh.
Dalam rapat tersebut Direktur D pada Jaksa Agung Muda Intelijen memberikan arahan agar segera mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul agar pembangunan jalan tol tersebut dapat berjalan lancar dan sukses.
Karena bila jalan tol tersebut selesai dilaksanakan, diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat Aceh dan pemerataan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden RI.
“Terhadap permasalahan yang timbul Direktur D pada Jamintel Kejaksaan Agung mengarahkan agar permasalahan yang timbul sekarang ini diselesaikan dengan mengikuti kearifan lokal masyarakat Aceh,” sebutnya.
Seperti diketahui, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera-Banda Aceh atau yang dikenal dengan jalan Tol Sibanceh adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dalam pelaksanaannya dilakukan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Agung RI sesuai dengan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen No. SP.PPS.35/D/Dpp.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 perihal pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis nasional penugasan pemerintah atas proyek pembangunan jalan tol Trans-Sumatera pada PT. Hutama Karya. (IA)