Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 106 ayat 1 Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya.
Terkait Desakan DPRA Kembalikan Dirut Bank Aceh, Pj Gubernur Safrizal Akan Konsultasi dengan OJK
By Hasrul

Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA