Diantaranya, benarkah Kementerian ESDM telah setuju Blok B dikelola oleh PT. PEMA? Kalau benar, kenapa pula Menteri ESDM minta PT. PEMA mengajukan proposal kepada BPMA sebagai perpanjangan tangan Kemen ESDM? Dari mana pula PT. PEMA akan memperoleh sumber pendanaan untuk mengelola Blok B?
“Untuk menghentikan polemik di tengah publik terkait klaim pengalihan hak kelola dari PHE kepada PEMA, kami mendesak agar Kepala BPMA segera memberikan penjelasan secara konferehensif. Agar semuanya terang benderang. Apalagi surat Menteri ESDM, Arifin Tasrif ditujukan kepada Kepala BPMA. Ini kan lucu, suratnya ditujukan kepada Kepala BPMA, namun yang menyampaikan kepada publik isi surat tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Aceh.
Sementara pihak penerima surat tidak mau berbicara sama sekali. Ada apa ini semua. Jangan-jangan Kadis ESDM yang juga Ketua Tim Negosiasi Blok B menafsirkan sepihak surat tersebut sesuai selera dan keinginannya. Karena itu sekali lagi kita mendesak Kepala BPMA agar segera memberi penjelasan resmi,” sebutnya.
Ditambahkan Syakya, sikap apatis publik terhadap klaim keberhasilan Pemerintah Aceh mengambil alih Blok B tidak terjadi secara serta merta. Rakyat Aceh sudah kenyang dengan berbagai klaim-klaim keberhasilan masa lalu namun faktanya Aceh masih jadi provinsi termiskin. Apalagi melihat kinerja Pemerintah Aceh akhir-akhir ini.
Misalnya kasus hengkangnya Trans Continent sebagai investor dari Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong yang juga dikelola oleh PT. PEMA, dan kasus sapi kurus di UPTD IBI Saree.
Maka untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan publik, sudah sepatutnya Kepala BPMA buka suara agar publik mendapatkan informasi yang utuh. Apalagi dalam PP Nomor 23 tahun 2015, BPMA diberikan otoritas terkait berbagai kebijakan sektor Migas di Aceh, termasuk urusan negosiasi hingga tanda tangan KKS dengan kontraktor pengelola WK Migas.
“Kami juga menerima informasi, sesungguhnya pengajuan proposal oleh perusahaan yang berminat menjadi KKS di suatu WK Migas adalah sebuah mekanisme normal. Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau BPMA akan menilai secara profesional dan objektif soal layak tidaknya perusahaan tersebut,” jelasnya.