Dalam kasus Aceh, PT. PEMA harus mengajukan proposal kepada BPMA. Dari proposal tersebut akan dinilai kemampuan dan pengalaman PT. PEMA dari semua aspek. Mulai manajemen perusahaan, pengalaman dibidang Migas, kemampuan finansial, penguasaan teknologi industri Migas, sumber daya manusia, pemasaran, manajemen resiko dan lain sebagainya.
Jadi, jika PT. PEMA tidak mampu memenuhi semua aspek tersebut, belum tentu Blok B akan diberikan kepada PT. PEMA.
“Karena itu kami mengingatkan pihak BPMA agar bersikap dan bertindak profesional serta mengedepankan objektifitas ketika menilai proposal dari PT. PEMA nantinya. Juga harus kritis terhadap upaya manipulasi dan rekayasa dokumen serta komitmen. Jangan sampai langsung main approve hanya karena proposalnya terkesan feasible,” katanya.
Jika memang tidak layak, BPMA harus berani katakan tidak layak. Umumkan pada rakyat. “Kita tidak ingin Blok B nantinya hanya akan dijadikan kelinci percobaan oleh Pemerintah Aceh melalui PT. PEMA. Jika PT. PEMA mampu memenuhi berbagai persyaratan dan layak ditunjuk sebagai kontraktor KKS Blok B, maka BPMA harus memberikan dukungan penuh,” pungkasnya. (IA)