Menurutnya, dana kotribusi sebesar Rp 500 juta tersebut tidak dapat dikembalikan kepada calon, sebab dana tersebut bersifat hangus.
“Uang Rp 500 juta yang disetor itu sejak hari ini dianggap hangus pasca ditetapkan hasil verifikasi persyaratan,” tegasnya.
Pelaksanaan Muprov Kadin Aceh nantinya akan memperebutkan suara pengurus daerah, dan juga asosiasi, atau anggota luar biasa.
Adapun jumlah suara yang nantinya akan diperebutkan oleh kandidat yang bertarung pada pemilihan ketua umum Kadin Aceh sebanyak 54 suara, yakni 13 kabupaten yang telah memiliki kepengurusan definitif masing-masing 3 suara. Selanjutnya, 10 daerah yang masih berstatus ketuanya Plt, memiliki 10 suara. Terakhir, sebanyak 5 asosiasi yang terdaftar di Kadin Aceh sebanyak 5 suara. Sehingga, total suara yang diperebutkan nantinya sebanyak 54 suara.
Terkait dengan jadwal pelaksanaan Muprov VII Kadin Aceh, Muhammad Mada mengatakan, awalnya dijadwalkan pada 17-19 Juni 2022. Tapi secara lisan pihak Kadin Indonesia menerbitkan perintah bila muprov digelar pada tanggal 27 Juni 2022.
Pergeseran jadwal yang ditetapkan oleh Kadin Indonesia itu, untuk menyesuaikan agenda Ketua Umum Arsjad Rasjid yang menginginkan hadir secara langsung pada Muprov Kadin Aceh. “Ketum Kadin Indonesia ingin hadir ke Aceh, dan ini salah satu pertimbangan dilakukan beberapa kali pergeseran jadwal muproc,” kata Cek Mada yang juga Ketua Panitia OC Muprov VII Kadin Aceh. (IA)