Tol Sibanceh Dilintasi 81.022 Kendaraan Selama Libur Nataru
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, di antaranya yakni berkendara dengan kecepatan antara 60 – 100 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan minimal 10 – 20 meter, dan pastikan kendaraan tidak
Over Dimension dan Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan
darurat.
“Untuk memperlancar transaksi dan tidak menimbulkan antrian di gerbang tol, kami mengimbau untuk menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan saja, serta memastikan kecukupan saldo Uang Elektronik sebelum memasuki gerbang tol.
Kami juga mengimbau agar pengguna jalan selalu memastikan kondisi kendaraannya baik dan juga kondisi fisik tubuh dengan istirahat yang cukup sebelum mengemudi,” pungkas Totok. (IA)