Banda Aceh – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (9/11).
Dalam aksinya tersebut, para buruh melakukan orasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya guna ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Aceh.
Sejumlah aspirasi yang mereka sampaikan, antara lain, meminta Pemerintah Aceh untuk menyampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo agar membatalkan pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dengan menerbitkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-Undang).
Kemudian, mereka juga meminta Pemerintah Aceh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 dan menjalankan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan revisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari, bersama Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, menerima dan menjumpai langsung para buruh tersebut.
Menanggapi aspirasi buruh, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Bukhari, menyatakan telah mencatat seluruh tuntutan yang telah disampaikan pihak Aliansi Buruh Aceh. Seluruh aspirasi mereka itu juga akan segera disampaikan kepada Gubernur Aceh.
“Kami akan menampung dan mencatat seluruh aspirasi ini untuk disampaikan kepada pimpinan, insya Allah Pemerintah Aceh bersama kita semua. Kita akan menindaklanjutinya sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata Bukhari.
Bukhari juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada buruh yang telah melakukan unjuk rasa secara tertib dan damai. Ia juga memohon maaf, atas desakan mereka yang ingin bertemu langsung dengan Gubernur Nova. Ia menyebut, Gubernur sedang menjalankan tugas kedinasan yang sangat padat hari ini.
“Kami begitu menghargai dan mengapresiasi semua aspirasi yang saudara-saudara sampaikan hari ini, unjuk rasa adalah wujud dari demokrasi dan dilindungi undang-undang,” terang Bukhari. (IA)