Tommy Kurniawan Desak OJK Tindak Gerakan Galbay Pinjol: Bisa Rugikan Fintech Legal
JAKARTA, Infoaceh.net – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, menyuarakan keprihatinannya atas fenomena gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) yang kian ramai di media sosial.
Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.
Tommy menilai maraknya gerakan galbay berpotensi mengganggu stabilitas industri fintech lending legal serta merusak ekosistem pinjaman online yang telah diatur resmi oleh OJK.
“Gerakan gagal bayar ini sangat merugikan penyelenggara pinjaman online yang berizin. Investor bisa kehilangan kepercayaan, dan ini berdampak sistemik terhadap industri fintech yang sedang tumbuh,” ujar Tommy, Selasa (17/6/2025).
Ketua Umum DKN Garda Bangsa itu juga meminta OJK untuk bertindak seimbang, baik dengan langkah edukatif maupun represif. Selain memberantas pinjol ilegal, OJK juga diminta menindak tegas penyebar gerakan galbay yang terorganisir.
“Penyebaran gerakan galbay bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. OJK harus melakukan tindakan nyata,” tegasnya.
Tommy juga menyoroti perlunya peningkatan literasi keuangan digital di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Menurutnya, masih banyak pengguna pinjol yang tidak memahami risiko dan kewajiban pengembalian dana.
“Meminjam berarti juga bertanggung jawab. Kita tidak boleh membiarkan perilaku tidak bertanggung jawab ini menjadi budaya yang merusak,” tambahnya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya OJK untuk menyelidiki kemungkinan penyimpangan oleh lender, seperti pemberlakuan bunga tinggi yang melampaui ketentuan OJK, bahkan oleh penyedia pinjol legal.
“Jangan-jangan masyarakat juga menjadi korban ketidakpatuhan dari penyelenggara. Karena itu, kami minta OJK menyelidiki secara menyeluruh fenomena ini,” tandasnya.
Tommy memastikan bahwa Komisi XI DPR RI siap mendukung OJK, termasuk mempercepat pembahasan regulasi yang lebih ketat demi perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri keuangan digital di Indonesia.