Tumbuh 12,66 Persen, Perbankan di Aceh Salurkan Pembiayaan Rp 38,57 Triliun
Untuk memperkuat penerapan tata kelola dan pengaturan produk digital pada Bank Umum, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum, dimana diatur terkait two factor authentication untuk verifikasi transaksi keuangan dan mewajibkan bank memberikan edukasi kepada nasabah untuk menerapkan faktor autentikasi yang memadai.
Penyempurnaan POJK Layanan Digital ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan yang disediakan oleh bank secara cepat, aman, dan efisien, mendorong bank untuk meningkatkan layanan berbasis digital kepada nasabah. (IA)