BANDA ACEH — Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2022 dengan besaran yaitu Rp 3.166.460.
Dalam Surat Keputusan Nomor 500/1707/2021 yang dikeluarkan pada 19 November 2021, UMP Aceh tahun 2022 berlaku bagi seluruh pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Erwin Ferdinansyah, mengatakan bahwa UMP Aceh tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.165.031.
“UMP tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya, mengalami kenaikan Rp 1.429,” kata Erwin seperti dilansir dari Kumparan, Rabu (24/11).
Erwin mengatakan, dalam SK yang telah dikeluarkan gubernur tersebut para pengusaha dilarang membayar upah karyawan atau pekerjanya lebih rendah dari besaran UMP tahun 2022 yang telah ditetapkan.
“Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah dari Rp 3.166.460,” ujarnya.
Menurut Erwin, bagi pengusaha atau perusahaan tidak mampu membayar UMP Aceh dengan besaran yang telah ditetapkan bisa mengajukan penangguhan sesuai dengan tata cara ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Apabila pengusaha membayar upah tidak sesuai dengan besaran tersebut, dapat mengajukan penangguhan,” ungkapnya. (IA)