Menteri ESDM, Arifin Tasrif
Banda Aceh — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta kepada Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Muhammad Faisal, untuk menfasilitasi PT. Pembangunan Aceh (PEMA) terkait pembukaan dan pemanfaatan data minyak dan gas (Migas) bumi pada Wilayah Kerja Blok “B” di Kabupaten Aceh Utara, melalui permohonan izin pembukaan dan pemanfaatan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, berdasarkan hasil pembukaan dan pemanfaatan data tersebut, agar PT PEMA segera menyampaikan permohonan kepada BPMA yang antara lain berisi program kerja, bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan dan kepemilikan saham.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif Nomor 187/13/MEM.M/2020 tanggal 17 Juni 2020 kepada Kepala BPMA terkait pengelolaan Wilayah Kerja Blok “B” pasca berakhirnya pengelolaan sementara Blok B oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB, pada 17 November 2020 mendatang.
Selain itu, BPMA juga diminta melakukan evaluasi atas permohonan PEMA dan mempertimbangkan permohonan yang telah diajukan PT Pertamina Hulu Energi NSB atau perubahannya.
“Evaluasi yang akan dilakukan BPMA tersebut mengedepankan antara lain komitmen pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan guna menjaga keberlangsungan dan tingkat produksi minyak dan gas bumi serta perhitungan besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM,” tulis Arifin Tasrif dalam suratnya.
Selanhutnya, BPMA diminta menyampaikan rekomendasi akhir yang paling optimal mengenai pengelola, bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kerja sama Wilayah Kerja Blok “B” pasca 17 November 2020 kepada Menteri ESDM setelah mendapat pertimbangan Gubernur Aceh, sebelum berakhirnya kontrak kerja sama sementara Wilayah Kerja “B” pada 17 November 2020.
Dalam hal diperlukan pengelolaan bersama antara PT PEMA dan PT Pertamina Hulu Energi NSB, maka BPMA mengkoordinir penyiapan dan finalisasi kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Blok “B” pasca 17 November 2020.