“Bersama dengan pelaksanaan kegiatan, agar Kepala BPMA segera menyampaikan tata waktu pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 14 hari kalender sejak surat ini ditandatangani,” tutup Arifin Tasrif dalam suratnya.
Untuk Kelola Migas Blok B, PEMA Harus Ajukan Permohonan Ke BPMA

By Redaksi
