Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

USK Inventarisir 148 Bidang Tanah Ulayat di Aceh

FGD Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan Komunal Provinsi Aceh

BANDA ACEH — Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat berhasil melakukan inventaris sebanyak 148 bidang tanah ulayat di Aceh.

Informasi ini disampaikan saat Focus Discussion Group (FGD) Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan Komunal Provinsi Aceh di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, 11 Agustus 2023.

Wakil Ketua Bidang Pengabdian LPPM USK Dr Sulastri MSi dalam laporannya mengatakan, 148 bidang tanah ulayat tersebut tersebar pada 10 kabupaten di Aceh.

Tim Riset USK berhasil mengidentifikasinya lengkap dengan titik koordinat sehingga dapat dimanfaatkan untuk verifikasi dan keperluan lainnya.

“Kami harapkan 148 bidang ini akan menjadi titik yang clean and clear untuk menjadi tanah ulayat di Aceh,” ucapnya.

Sulastri mengatakan, program ini merupakan bentuk dukungan USK terhadap implementasi dari penatausahaan tanah ulayat yang masuk dalam program prioritas nasional serta Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2021 – 2024.

Dirinya menilai FGD ini penting karena dapat memberikan masukan atau feedback dari berbagai pihak terhadap penyempurnaan luaran kajian ini.

“Untuk itulah, hasil kajian hari ini mudah-mudahan menjadi hal yang strategis bagi pembangunan Aceh di masa depan,” ucapnya.

Rektor USK Prof Dr Ir Marwan mengatakan, sebagai pimpinan universitas dirinya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kementerian ATR/BPN terhadap Tim Riset USK ini untuk melakukan kajian inventarisir dan identifikasi tanah ulayat.

Menurut Rektor, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat adat bisa menggunakan tanah adat tersebut untuk kepentingan sosial dan ekonomi, yang akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh sebab itu, Rektor sangat mengapresiasi pemerintah terhadap tanah ulayat yang selama ini terlupakan.

“Sejak 2 – 3 tahun ini, pemerintah sangat intens menyelesaikan persoalan terkait tanah adat. Mudah-mudahan, ujungnya akan ada penetapan dari BPN sehingga kepemilikan tanah tadi menjadi legal dan tidak disalahgunakan,” ucap Rektor.

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN Iskandarsyah Jalil mengatakan, kegiatan inventarisir ini telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dari barat hingga timur Indonesia.

Dirinya mengungkapkan, dalam struktur Undang-undang Pemerintah Aceh telah disebutkan, tanah adat merupakan bagian dari tanah negara, namun selama ini terlupakan. Karenanya, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendataan tanah ulayat ini rampung tahun 2025.

“Berdasarkan hal ini, kita coba lakukan percepatan. Jangan sampai 2025 tanah ulayat ini tertinggal. Dan selayaknya kita memberikan apresiasi kepada masyarakat hukum adat, yang turun temurun masih menjaga dan mempertahankan beberapa bidang tanah ulayat mereka,” ucapnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks