Wapres Dorong Aceh Perluas Layanan Bank Syariah, Bukan Revisi Qanun LKS
Sebelumnya, Pemerintah Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh, salah satunya dengan merevisi Qanun LKS. Seperti diketahui, pasca-pemberlakuan Qanun tentang LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh.
“Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (IA)
Tutup