Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Warga Pulau Pari Gugat Izin PKKPRL PT CPS, Nilai Merusak Ekosistem Laut

Tim Advokasi menegaskan bahwa gugatan ini adalah langkah korektif karena hingga kini PKKPRL belum dicabut, meskipun sudah diajukan berbagai keberatan secara administratif.

Jakarta, Infoaceh.net — Warga Pulau Pari bersama Tim Advokasi untuk Keadilan Pulau Pari resmi mengajukan gugatan lingkungan hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) nomor 12072410513100013 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Gugatan yang didaftarkan pada Jumat, 13 Juni 2025 itu didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, WALHI Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) sebagai bentuk perlawanan warga terhadap proyek ekskavasi oleh PT CPS yang dinilai merusak ekosistem pesisir Pulau Pari.

Kuasa hukum warga, Khaerul Anwar dari LBH Jakarta, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membatalkan keputusan tata usaha negara (KTUN) berupa PKKPRL yang dinilai tidak memihak pada keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

“Ini adalah langkah hukum untuk menolak eksploitasi ruang laut oleh korporasi yang mengorbankan ruang hidup warga Pulau Pari,” ujarnya, Minggu (15/6).

Perwakilan warga, Atik Sukamti, menyoroti rencana pembangunan vila terapung dan dermaga pariwisata yang akan berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat nelayan.

“Kalau dibangun vila-vila terapung, itu akan bersaing dengan penginapan warga. Kami tidak akan bisa bersaing dengan kapital besar,” ujarnya.

Ahmad Kusnadi, warga lainnya, mengaku telah merasakan dampak langsung berupa kerusakan hutan mangrove dan hilangnya tempat mencari ikan.

“Kami berharap gugatan ini dikabulkan. Jangan rusak ruang hidup dan warisan laut kami,” tegasnya.

Susan Herawati dari KIARA menilai penerbitan PKKPRL oleh Kepala BKPM sangat tidak cermat karena tidak mempertimbangkan pemanfaatan ruang berbasis komunitas dan ekosistem laut yang esensial.

“Reklamasi dan pembangunan dermaga wisata dilarang karena merusak terumbu karang dan mangrove. Ini bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2007 serta beberapa regulasi daerah seperti Pergub DKI No. 31 Tahun 2022 dan Perda DKI No. 7 Tahun 2024,” terang Susan.

Dampak pembangunan PT CPS juga telah dirasakan langsung para nelayan. Ahmad Syahroni dari WALHI Jakarta menyebut aktivitas proyek telah menutup akses ruang tangkap tradisional.

“Banyak nelayan kehilangan mata pencaharian. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keadilan ekonomi,” ujarnya.

Tim Advokasi menegaskan bahwa gugatan ini adalah langkah korektif karena hingga kini PKKPRL belum dicabut, meskipun sudah diajukan berbagai keberatan secara administratif.

“Ini bukan semata soal legalitas izin, tetapi menyangkut hak hidup dan keadilan ruang bagi warga Pulau Pari,” tutup Khaerul Anwar.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks