Warung Kopi Penuh Siang Malam, Pemko Banda Aceh Incar Pajak 10 Persen
BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini tengah mengincar potensi pajak sebesar 10 persen pada setiap transaksi yang dilakukan di usaha warung kopi, café, restoran dan rumah makan.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Banda Aceh.
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyebutkan, dari pantauan pihaknya bahwa selama ini warung kopi dan cafe selalu penuh siang dan malam, dan mereka wajib memungut pajak 10 persen dari pelanggan atau pengunjung.
“Sebab yang terjadi selama ini, warung kopi selalu penuh dari siang hingga malam. Namun ketika didatangi petugas seolah-olah pajak yang diminta itu berasal dari pendapatan mereka.
Padahal itu adalah uang milik masyarakat yang dipungut oleh pengelola dan seharusnya disetor ke kas daerah. Ini adalah bentuk kesalahpahaman yang paling umum terjadi selama ini,” ungkap Amiruddin.
Amiruddin menjelaskan, jika masyarakat patuh pajak, dirinya yakin pendapatan Kota Banda Aceh akan melampaui target.
Jika begitu pula, maka masyarakat juga yang akan merasakan dampak dari hal tersebut.
“Dana hasil pajak itu akan mengalir ke Gampong dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur. Uang ini juga dapat kita alokasikan untuk penanganan stunting seperti pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita,” tuturnya.
Maka dari itu, Amiruddin berharap setiap kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hingga hotel di Kota Banda Aceh dapat memungut pajak 10 persen dari nilai transaksi lalu mereka menyetorkannya ke kas daerah.
“Sehingga kemandirian keuangan daerah seperti yang kita cita-citakan dapat terwujud demi kesejahteraan seluruh warga Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh meluncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi Daerah (Gesapa). Seremonial peluncuran dilaksanakan pada Selasa (5/9/2023) di aula Balai Kota Banda Aceh.
Turut hadir Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, unsur Forkopimda Banda Aceh, Plt Sekdako Banda Aceh Wahyudi, para Kepala OPD dalam lingkungan Pemko Banda Aceh, camat, dan perwakilan Keuchik se-Kota Banda Aceh.
Amiruddin menyebutkan, kegiatan ini telah direncanakan sejak lama namun terkendala satu dan lain hal.
“Hari ini menjadi langkah awal peningkatan kesadaran terkait Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Banda Aceh. Selain menjalankan perintah undang-undang perpajakan, kita ingin fokus bagaimana meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi,” ujarnya.
Amiruddin menilai, perlu kerja sama berbagai pihak agar gerakan ini dapat terlaksana seperti yang telah direncanakan.
Maka dari itu, peran para kepala OPD dan dukungan Forkopimda sangat dibutuhkan sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait pajak daerah.
Sementara Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyebutkan, saat ini rasio PAD terhadap total pendapatan Kota Banda Aceh adalah sebesar 39,5 persen.
“PAD Banda Aceh pertahunnya itu sekitar Rp 281 miliar. PAD tersebut terbagi dalam beberapa sumber di antaranya pajak dan retribusi. Untuk pajak daerah, Rasio terhadap total pendapatan itu hanya sekitar 10 persen. Angka ini harus terus kita tingkatkan sehingga kemandirian keuangan daerah dapat kita wujudkan,” ujarnya.
Untuk itu, Farid berharap Gesapa dapat menjadi pemantik kesadaran masyarakat dalam hal pajak daerah. Ia juga berharap agar sosialisasi dilakukan pemerintah dengan pendekatan persuasif dan humanis sehingga akan tumbuh kesadaran dalam masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Keuchik Gampong Lampulo Alta Zaini menyampaikan pihaknya mendukung penuh gerakan yang dicanangkan Pemko Banda Aceh.
Ketua Asosiasi Keuchik Kecamatan Kuta Alam (Asokulam) itu juga mengimbau para keuchik di Banda Aceh untuk turut aktif mensosialisasikan pajak daerah.
Salah satu langkah sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Gampong Lampulo menurut Alta adalah dengan mengimbau masyarakat melampirkan tanda lunas PBB bagi yang akan mengurus berkas administrasi.
“Dengan begitu, ada masyarakat yang selama ini tidak tahu tentang kewajibannya membayar PBB menjadi tahu dan membayar.”
“Begitu juga dengan usaha kafe dan warung kopi yang ada dalam wilayah kita, jika sama-sama kita beri pemahaman terkait pajak maka mereka akan sadar dan mengerti akan kewajibannya tersebut. Maka dari itu, untuk rekan-rekan keuchik sekalian, apa yang telah dicanangkan hari ini mari benar-benar kita laksanakan sebaik-baiknya,” ujarnya. (IA)