Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

YARA Sebut Bunga pada Bank Konvensional Tidak Riba

Last updated: Minggu, 28 Mei 2023 00:50 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Ketua YARA Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?” yang digelar Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, Jum'at (26/5)
Ketua YARA Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?” yang digelar Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, Jum'at (26/5)
SHARE

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH menyampaikan, bahwa bunga pada perbankan konvensional itu tidak riba.

Menurut Safaruddin, hal itu lantaran ada sebagian ulama/mufti di negara Mesir yang membolehkan bunga perbankan konvensional.

“Persoalan bunga pada bank konvensional itu masalah khilafiyah. Beberapa negara muslim lainnya, seperti di Malaysia masih beroperasi bank konvensional dan itu memberi peluang pekerjaan bagi rakyatnya,” ujar Safaruddin.

- Advertisement -

Hal ini diungkapkan Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?”. Diskusi ini digelar oleh Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jum’at (26/5/2023) kemarin.

Safaruddin menyebutkan, bahwa larangan bank konvensional untuk beroperasi di Aceh melanggar konstitusi.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, bahwa Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seharusnya mengatur soal keuangan syariah dan bukan bank konvensional.

PLN Boyong 39 Penghargaan TOP CSR Awards 2023
Uang Nasabah Dipotong Saat Migrasi, Ini Penjelasan Pihak BSI
Sandiaga: Tower Mangrove Forest Park Langsa Ikon Pariwisata Baru di Aceh
PEMA-LAMI KSO Ekspor Perdana Lobster ke Malaysia

Safaruddin mendorong, agar revisi Qanun LKS untuk memfokuskan pada Lembaga keuangan Syariah tersebut.

“Misanya pada Pasal 2, dinyatakan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah,” ujar Safaruddin.

Selain itu, di Pasal 65 disebutkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama tiga tahun.

- Advertisement -

Ia melihat, bahwa usulan revisi agar menambah kata ‘syariah’ pada kedua pasal tersebut, setelah kata lembaga keuangan sehingga menjadi lembaga keuangan syariah.

Menurutnya, qanun ini hanya khusus untuk mensyariahkan perbankan syariah, agar perbankan syariah menjadi lebih syariah.

“Bukan sebaliknya mengatur perbankan konvensional,” kata Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) Aceh ini.

Sementara Ketua Prodi HES Dr iur Chairul Fahmi MA menjelaskan bahwa secara konstitusi Qanun LKS adalah perintah Undang-undang, dimana Pasal 2 UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Aceh, Pasal 125, 126, 127, dan 154 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam di Aceh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
TAGGED:bankbungaekonomiJum'at (26/5)Ketua YARA Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKSkonvensionalpadaPerlukah?” yang digelar Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniryribasebuttidakyara
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Saat ini kendaraan listrik mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Next Article Kondisi lampu PJU yang dipasang di sepanjang jalan dari jembatan Lambaro Kecamatan Ingin Jaya hingga menuju ke Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar banyak yang mati Lampu PJU Banyak Mati, Jalan dari Lambaro Hingga ke Bandara SIM Gelap

You May also Like

Warga Kecamatan Kuta Baro memadati gelaran pangan murah yang digelar Pemkab Aceh Besar bekerja sama dengan Perum Bulog Aceh serta Badan Pangan Nasional menjelang Ramadhan
Ekonomi

Ekonomi Masyarakat Sulit, Pasar Murah di Aceh Besar Membludak

Sabtu, 2 Maret 2024
Ekonomi

Sah, Presiden Jokowi Resmikan Bank Syariah Indonesia

Senin, 1 Februari 2021
Humas Bank Aceh Syariah, Tarmizi
Ekonomi

Bank Aceh Tegaskan Anti Fraud, Dukung Proses Hukum 2 Karyawan di Bener Meriah

Selasa, 20 Mei 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg
Ekonomi

Raih WTP dan 17 Penghargaan Sepanjang 2024, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut Bank Aceh Membanggakan

Sabtu, 25 Januari 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?