Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yusril Ihza Mahendra: Bank di Aceh Harus Bersyariah

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Prof Yusril Ihza Mahendra

BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra memberi tanggapan terhadap adanya wacana DPRA dan Pemerintah Aceh akan merevisi Qanus Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Yusril merupakan Pakar Hukum Tata Negara, dan salah satu perancang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)

Saat membuka Rakorwil DPW PBB Aceh, secara virtual pada Sabtu, 3 Juni 2023, Yusril menyingung terkait Bank Syariah Indonesia (BSI) dan rencana merevisi Qanun LKS.

Menurutnya, hampir semua bank yang ada di dalam negeri ini mempunyai bank syariah. Kata Yusril, bank syariah sudah ada sejak 20 tahun lalu di Indonesia.

“Sejak 20 tahun lalu bank syariah sudah ada. Bank BUMN pun mempunyai bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Kita termasuk pihak yang mengusulkan sebenarnya kepada pemerintah supaya bank-bank syariah yang menjadi anak perusahaan BUMN itu disatukan dan akan menjadi satu kekuatan ekonomi yang besar,” terang Yusril.

“Hal itu didasarkan atas syariah dan usulan kita diterima oleh pemerintah dan kita diajak untuk mendiskusikan, merumuskan proses penggabungan belajar dari bank-bank syariah anak perusahaan BUMN itu, sehingga terbentuk bank syariah Indonesia atau BSI yang sekarang ini merupakan bank ketiga terkuat di Indonesia sesudah bank Mandiri,” kata Yusril dikutip Ahad (4/6/2023).

Selanjutnya ia mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada dia, sehubungan dengan bank syariah di Aceh yang sudah diperkuat dengan Qanun LKS Aceh yang mengatakan, bahwa bank-bank yang beroperasi di Aceh adalah bank yang melaksanakan ketentuan ketentuan perbankan berdasarkan syariat Islam.

“Kita tidak pernah berhenti memberikan kontribusi pemikiran gagasan atau juga pemecahan terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita. Termasuk masalah menghadapi penggabungan dari bank syariah yang sudah selesai dikerjakan dan Alhamdulillah itu menjadi bank yang besar, bank terkuat ketiga di negara kita ini dan itu didasarkan kepada terkait kaidah-kaidah dari syariat Islam,” ungkap Yusril.

Selanjutnya ia juga mengatakan, sebenarnya Bank Rakyat Indonesia itu pun pertama kali dibentuk tahun 1946, juga dibentuk dengan dana kas masjid di Pulau Jawa, pada waktu itu digunakan untuk pembangunan bank.

“Jadi sudah sangat tepat saya berpendapat bahwa di Aceh ketentuan- ketentuan dari syariat Islam itulah yang berlaku sejalan dengan Undang-undang Pemerintah Aceh bahwa syariat Islam itu berlaku di Aceh yang dituangkan dalam bentuk qanun jelasnya,” bebernya.

Praktisi hukum ternama di Indonesia ini mengemukakan, bahwa ia terlibat di dalam merumuskan Rancangan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Sejak pertama kali saya terlibat dalam proses penyusunan Rancangan Undang-undang Pemerintah Aceh (R-UUPA) dan Undang- Undang Aceh Darussalam sebagai Daerah Otonomi khusus. Karena itu sebaiknya ketentuan- ketentuan ini kita pertahankan. Sudah barang tentu pelaksanaannya akan ada kekurangan-kekurangan di sana sini,” pungkas Prof Yusril. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup