Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

10 Pelaku Judi Online Chip Higgs Domino di Pidie Dicambuk

Last updated: Senin, 18 Oktober 2021 23:08 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

SIGLI — Sebanyak sepuluh terpidana kasus maisir atau judi online chip higgs domino menjalani eksekusi hukuman (uqubat) cambuk di depan umum yang berlangsung di halaman tengah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Kota Sigli, Senin (18/10).

Sepuluh orang terpidana kasus judi tersebut yakni agen/penjual dan pemain chip higgs domino yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’yah Sigli, bahwa kesepuluh terpidana maisir dicambuk 12 hingga 20 kali cambuk.

- Advertisement -

Kesepuluh terpidana judi chip dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah dan melanggal Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi hukuman cambuk bagi sepuluh terpidana judi itu, dilakukan setelah kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli, Pidie.

- Advertisement -

Sesuai data dari Kejari Pidie, 10 terpidana maisir yang dicambuk adalah M Herianto (32),
Mamfaluthi (38), Abrian Saputra (31), Zizi Fahri (31), M Suriandi (40), Nurul Fadli (44), keenamnya divonis 20 kali dan dieksekusi 18 kali cambukan, setelah dikurangi 2 kali cambukan dipotong masa tahanan selama 37 hari.

Terima Surat dari KPA, Polda Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Makar Teungku Ni
Kasus Pemerasan Wali Kota Langsa Dilimpahkan ke Pengadilan
PN Jantho Bersama Aparat Penegak Hukum Simulasi e-Berpadu
Kakek Pemerkosa Cucu Kandung di Tepi Pantai Lhoknga Divonis 200 Bulan Penjara

Sementara 4 terpidana lainnya yakni, M Nasir (22), M Zubir (24), Fakhrurrazi (24), Muhajir (24), divonis 12 kali cambukan, lalu dikurangi 2 kali dihitung masa tahanan, sehingga mereka harus menjalani 10 kali cambukan.

Kajari Pidie Gembong Priyanto SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teuku Tarmizi SH mengatakan, eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana tersebut berdasarkan amar putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Sigli.

“Seluruh terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan sudah berkekuatan hukum,” katanya.

- Advertisement -

Prosesi cambuk terhadap sepuluh terpidana judi online dilakukan dua algojo.

Dimana dua algojo itu secara bergantian melakukan sebat rotan ke punggung penjudi.

Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut, sempat beberapa kali dihentikan karena para terpidana mengeluh kesakitan, namun eksekusi tetap dilanjutkan.

Setelah dilakukan eksekusi hukuman cambuk bagi 10 terpidana maisir atau judi online tersebut, seluruhnya dinyatakan bebas. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pembukaan Aceh Marching Band Championship (AMBC) VI memperebutkan Piala Bergilir Gubernur Aceh dan Piala Tetap Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2021 Tingkat Nasional Lomba Aceh Marching Band Championship-VI Piala Gubernur, Ini Para Juaranya
Next Article Polres Lhokseumawe Gelar Vaksinasi Berhadiah Umrah

You May also Like

Rp2 Triliun Bansos Salah Sasaran, Demokrat Endus Praktik Terorganisir
Hukum

Dana Bansos Raib Rp2 Triliun: PPATK Temukan Jutaan Rekening Fiktif, Demokrat Desak Audit Total!

Senin, 7 Juli 2025
Tim Kejari saat menggeledah Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Barat, Rabu (3/8) terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan timbunan lokasi MTQ
Hukum

Jaksa Geledah DSI Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Timbunan Lokasi MTQ

Kamis, 4 Agustus 2022
Hukum

Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Jumat, 30 September 2022
Suasana ruang tunggu antrian sidang di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Hukum

Januari 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho Terima 103 Perkara, Didominasi Permohonan Cerai

Selasa, 1 Februari 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?