BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Pada Kejaksaan Tinggi Aceh menjemput buronan Irwanto bin Ilyas (47), terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu (15/1).
Irwanto Bin Ilyas yang sudah 10 tahun buron (DPO) adalah Direktur PT Beuna, merupakan terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 3.090.889.200, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219 / PID/2010/ PT-BNA terpidana dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Atas putusan tersebut terpidana telah melakukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), namun kedua upaya hukum dari Terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung.
Bahwa selama dalam buronan kejaksaan, Terpidana IRWANTO BIN ILYAS sering berpindah-pindah tempat tinggal dan akhirnya pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Tangkap buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana IRWANTO BIN ILYAS di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor tanpa adanya perlawanan.
Terpidana Irwanto yang telah buron 10 tahun tiba di Bandara SIM pukul 14.30 Wib. Sebelumnya, dari Jakarta terpidana dikawal oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie.
Saat tiba di Bandara SIM, terpidana telah ditunggu oleh Asintel Kejati Aceh dan Kajari Pidie, selanjutnya langsung diboyong ke posko intelijen Kantor Kejati Aceh dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Pada Kejaksaan Negeri Pidie.
“Terpidana Irwanto dieksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Munawal Hadi. (IA)