Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

10 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Proyek Terminal Sigli Tiba di Aceh, Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Last updated: Sabtu, 15 Januari 2022 20:30 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Buronan Irwanto bin Ilyas (47), terpidana korupsi pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli tiba di Kejati Aceh dan dieksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Sabtu (15/1)
Buronan Irwanto bin Ilyas (47), terpidana korupsi pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli tiba di Kejati Aceh dan dieksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Sabtu (15/1)
SHARE

BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Pada Kejaksaan Tinggi Aceh menjemput buronan Irwanto bin Ilyas (47), terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu (15/1).

Irwanto Bin Ilyas yang sudah 10 tahun buron (DPO) adalah Direktur PT Beuna, merupakan terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 3.090.889.200, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219 / PID/2010/ PT-BNA terpidana dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

- Advertisement -

Atas putusan tersebut terpidana telah melakukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), namun kedua upaya hukum dari Terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung.

Bahwa selama dalam buronan kejaksaan, Terpidana IRWANTO BIN ILYAS sering berpindah-pindah tempat tinggal dan akhirnya pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Tangkap buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana IRWANTO BIN ILYAS di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor tanpa adanya perlawanan.

- Advertisement -

Terpidana Irwanto yang telah buron 10 tahun tiba di Bandara SIM pukul 14.30 Wib. Sebelumnya, dari Jakarta terpidana dikawal oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie.

Alasan Kurang Bukti, Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dihentikan
PN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Korupsi Bantuan Operasional KB Aceh Selatan
Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Jaksa Tuntut 3 Polisi Polres Bener Meriah 6 Tahun Penjara
Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi dan Kegiatan Bimtek di Aceh Singkil

Saat tiba di Bandara SIM, terpidana telah ditunggu oleh Asintel Kejati Aceh dan Kajari Pidie, selanjutnya langsung diboyong ke posko intelijen Kantor Kejati Aceh dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Pada Kejaksaan Negeri Pidie.

“Terpidana Irwanto dieksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Munawal Hadi. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pangdam IM Minta Babinsa Jadi Panutan Rakyat
Next Article Terpilih Aklamasi, Safaruddin Pimpin Olahraga Bulutangkis Aceh

You May also Like

Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa kasus korupsi uang makan minum hafiz pada program peningkatan sumber daya santri pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues, di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (24/1)
Hukum

Korupsi Uang Makan Minum Santri, Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 Januari 2022
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mengambil sumpah 5 orang advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Rabu pagi (4/10)
Hukum

Ketua PT Banda Aceh Sumpah 5 Advokat dari PPKHI

Rabu, 4 Oktober 2023
Tim Puspenkum Kejagung RI bersama Kejari Sabang, melaksanakan penyuluhan hukum "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuagan Negara", Selasa, 28 Mei 2024 di aula Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang. Foto: Istimewa
Hukum

Cegah Korupsi, Puspenkum Kejagung Laksanakan Penyuluhan Hukum di Sabang

Rabu, 29 Mei 2024
Informasi yang dihimpun menyebutkan Jurist Tan dijadwalkan diperiksa Selasa, 3 Juni 2025, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan.
Hukum

Jurist Tan dan Fiona Handayani Diperiksa Jampidsus, Korupsi Chromebook Rp9,9 T Kian Mengarah

Senin, 2 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?