Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

4 Pemain Judi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Last updated: Jumat, 31 Januari 2025 00:03 WIB
By Samsuar
Share
3 Min Read
4 orang pemain judi online di Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk secara terbuka di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis, 30 Januari 2025. (Foto: Satpol PP-WH Banda Aceh)
4 orang pemain judi online di Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk secara terbuka di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis, 30 Januari 2025. (Foto: Satpol PP-WH Banda Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Empat orang yang terlibat dalam kasus judi online di Kota Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan secara terbuka di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh pada Kamis, 30 Januari 2025

Kasus ini terungkap setelah pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas yang berlangsung di sejumlah warnet di kota Banda Aceh.

Diketahui bahwa empat individu ini melakukan perbuatan maisir (judi) online, yang jelas melanggar aturan syariat Islam.

- Advertisement -

Menurut Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Roslina A. Djalil, pihaknya menangani kasus ini dengan serius.

Dari empat orang terpidana, tiga orang melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dua orang di antaranya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan dikurangi masa tahanan 2 bulan, menjadi 8 kali cambuk.

- Advertisement -

Sementara satu orang lainnya dijatuhi 12 kali cambuk dikurangi masa tahanan 2 bulan (dikurangi 2 kali cambuk), menjadi 10 kali cambuk.

BPK Temukan Dugaan Korupsi Ramadhan Fair Medan Rp5 Miliar, Kadis Pendidikan Bungkam
Enam Tersangka Pembunuhan Komandan BAIS Pidie Diserahkan ke Jaksa
Mantan Bupati Bener Meriah dan 2 Lainnya Ditetapkan Tersangka Penjualan Kulit Harimau
Dua Remaja Bener Meriah Rudapaksa Anak di Bawah Umur dalam Mobil

Satu orang lainnya melanggar Pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang dijatuhi pidana cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan 3 bulan (dikurangi 3 kali cambuk), sehingga yang bersangkutan menjalani 22 kali cambuk.

Perbedaan jumlah hukuman terhadap mereka disebabkan nilai taruhan yang berbeda.

Untuk nilai taruhan di atas 2 gram emas murni maka ancaman hukumannya lebih tinggi.

- Advertisement -

Untuk mereka yang berjudi dengan nilai taruhan di bawah 2 gram emas murni hukumannya lebih rendah.

Perbedaan hukuman ini didasarkan pada perbedaan pasal yang dilanggar. Tiga orang terlibat melanggar Pasal 18, dan satu orang melanggar Pasal 19 Qanun Jinayat.

Roslina menambahkan, pemilik warnet yang menyediakan fasilitas internet untuk perjudian tidak diproses hukum, karena mereka tidak mengetahui bahwa tempat usaha mereka disalahgunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Namun, pihak Satpol PP-WH mengimbau pemilik warnet lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan di tempat usaha mereka guna mencegah penyalahgunaan fasilitas.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Dua mahasiswa pasangan gay di Banda Aceh diamankan warga setelah kepergok tengah berhubungan badan di dalam kamar kos yang beralamat di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (Foto: ilustrasi) 2 Mahasiswa Pasangan Gay di Banda Aceh Tertangkap Warga Berhubungan Badan di Kamar Kos
Next Article Kadis Sosial Aceh Dr Muslem Yacob menerima kunjungan perwakilan Canada Fund for Local Initiatives (CFLI) atau Koordinator Dana Kanada, Kedutaan Besar (Kedubes) Kanada untuk Indonesia di ruang kerjanya pada Kamis, 30 Januari 2025. (Foto: For Infoaceh.net) Kadis Sosial Aceh dan Perwakilan Dubes Kanada Bahas Kerja Sama Program Kemanusiaan

You May also Like

Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Hukum

Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 22 Mei 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Hukum

Penampakan Noel Ebenezer Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Jumat, 22 Agustus 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) kota Banda Aceh, Kamis (23/1) mendesak Kejati Aceh usut kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Aceh dan KONI Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Aceh dan KONI Aceh

Jumat, 24 Januari 2025
Mitra Ate Fulawan dan Sabrina, diwakili kuasa hukumnya Boying Hasibuan SH saat mengajukan permohonan Praperadilan Polda Aceh ke PN Banda Aceh, Senin (9/9). (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Bustami, Taqwallah Hingga Nova Tak Jadi Tersangka Korupsi Wastafel, Polda Aceh Dipraperadilankan

Senin, 9 September 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?