Infoaceh.net, BANDA ACEH – Empat orang yang terlibat dalam kasus judi online di Kota Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan secara terbuka di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh pada Kamis, 30 Januari 2025
Kasus ini terungkap setelah pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas yang berlangsung di sejumlah warnet di kota Banda Aceh.
Diketahui bahwa empat individu ini melakukan perbuatan maisir (judi) online, yang jelas melanggar aturan syariat Islam.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Roslina A. Djalil, pihaknya menangani kasus ini dengan serius.
Dari empat orang terpidana, tiga orang melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dua orang di antaranya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan dikurangi masa tahanan 2 bulan, menjadi 8 kali cambuk.
Sementara satu orang lainnya dijatuhi 12 kali cambuk dikurangi masa tahanan 2 bulan (dikurangi 2 kali cambuk), menjadi 10 kali cambuk.
Satu orang lainnya melanggar Pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang dijatuhi pidana cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan 3 bulan (dikurangi 3 kali cambuk), sehingga yang bersangkutan menjalani 22 kali cambuk.
Perbedaan jumlah hukuman terhadap mereka disebabkan nilai taruhan yang berbeda.
Untuk nilai taruhan di atas 2 gram emas murni maka ancaman hukumannya lebih tinggi.
Untuk mereka yang berjudi dengan nilai taruhan di bawah 2 gram emas murni hukumannya lebih rendah.
Perbedaan hukuman ini didasarkan pada perbedaan pasal yang dilanggar. Tiga orang terlibat melanggar Pasal 18, dan satu orang melanggar Pasal 19 Qanun Jinayat.
Roslina menambahkan, pemilik warnet yang menyediakan fasilitas internet untuk perjudian tidak diproses hukum, karena mereka tidak mengetahui bahwa tempat usaha mereka disalahgunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Namun, pihak Satpol PP-WH mengimbau pemilik warnet lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan di tempat usaha mereka guna mencegah penyalahgunaan fasilitas.