Banda Aceh, Infoaceh.net — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menangkap seorang buronan bernama Diki Pratama bin Jasli.
Ia merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak 26 Oktober 2021.
Diki Pratama bin Jasli diamankan pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No. 1, Kuta Alam, Banda Aceh tepatnya di depan
KONI Aceh.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mukhzan SH MH menyampaikan, saat proses penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan segera dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas lebih lanjut.
Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Kejari Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi pidana.
Diki Pratama bin Jasli merupakan terpidana dalam kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia didakwa atas jarimah pemerkosaan terhadap anak yang merupakan keponakannya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah terdakwa di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Korban masih berusia 10 tahun. Terdakwa memaksa korban masuk ke dalam kamar dan mengancamnya dengan mengatakan “KALAU KAMU TIDAK MAU NANTI SAYA BACOK PAKAI PARANG”.
Diki Pratama bin Jasli menjalani proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021, di mana hakim menjatuhkan hukuman ‘Uqubat penjara selama 200 bulan.
Namun, di tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh tanggal 20 Mei 2021 memutus terdakwa
bebas.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum ke tingkat Kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 02 September 2021, Diki Pratama bin Jasli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak dan ia dihukum dengan ‘uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.