Setelah putusan Mahkamah Agung terbit, terdakwa dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi pidana. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui.
Kejari Aceh Besar telah melayangkan tiga surat panggilan, yaitu pada 16 September 2021, 23 September 2021 dan 30 September
2021.
Karena terdakwa tidak hadir, ia kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Besar menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangkap dan mengeksekusi setiap buronan tindak pidana tanpa pandang bulu.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH di Banda Aceh, Jum’at (22/8/2025).