BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah menerima tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara. Perkara ini tahun anggaran 2018.
Penyerahan tahap II dari Kejati Aceh berlangsung pada, Jumat (9/7) di Gedung Kejati Aceh, Banda Aceh dan diterima Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara, Edwardo SH MH.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Munawal Hadi SH MH, menyampaikan informasi tersebut, Jumat (9/7).
Keempat tersangka ini, yaitu:
- Jun (KPA peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang).
- Syu (PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang)
- Kha (Direktur Utama CV. Beru Dinam)
- Kar (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi).
Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Munawal Hadi menyebutkan kerugian negara dalam proyek ini Rp 4.241.960.085,50 dari nilai kontrak Rp 11.687.817.000.
Kerugian negara atas proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) melalui Dinas PUPR tahun 2018 sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IA)