42 Napi Vonis Mati Kasus Narkoba Jalani Hukuman di Penjara Aceh
BANDA ACEH — Sebanyak 42 narapidana (Napi) yang telah divonis hukuman mati saat ini menjalani hukuman di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh. Mayoritas napi tersebut tersandung kasus narkoba.
“Untuk napi hukuman mati di Aceh saat ini sekitar 42 orang dan untuk seumur hidup 102 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Yulius Sahruzah kepada wartawan, pada acara media gathering, Selasa (7/11/2023).
Dilansir dari detikSumut, para napi hukuman mati, kata Yulius, umumnya mendekam di penjara Lapas Kelas II A Banda Aceh yang telah menerapkan keamanan maksimum.
Selain itu, ada juga napi dengan vonis maksimal itu mendekam di penjara yang ada di sejumlah lapas di Tanah Rencong.
Menurutnya, bandar narkoba yang mendekam di penjara Aceh saat ini berjumlah sekitar 290 orang. Mereka menjalani hukuman dengan vonis 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Selain itu, Yulius juga membeberkan data wilayah yang berkontribusi terhadap pidana tinggi.
Napi tersebut umumnya berasal dari pantai timur mulai dari Bireuen hingga Aceh Timur. “Di Aceh itu banyak bandarnya,” ujarnya.
Yulius menyebutkan, jumlah napi anak di Aceh saat ini mencapai 40 orang. Anak-anak tersebut tersandung masalah kenakalan remaja hingga kriminal umum lainnya. “Mereka berada di Lapas Anak di Lambaro, Banda Aceh,” jelasnya.
Sementara itu, empat Lapas di Aceh mengalami over kapasitas hingga 300 persen sehingga menyebabkan napi berhimpitan di sel. Kemenkumham Aceh berencana menambah blok hingga membuat penjara baru.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah mengatakan, keempat Lapas yang over kapasitas di atas 300 persen yakni Lapas Bireuen, Lhoksukon, Idi dan Kutacane. Para napi di lapas tersebut harus tidur berdesak-desakan.
“Mereka tidur berdempetan di dalam sel,” kata Yulius kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, napi yang mendekam di penjara Aceh umumnya tersandung kasus narkoba. Pihak Kemenkumham Aceh akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun penjara baru atau menambah daya tampung di lapas tersebut.
Kerja sama yang akan dilakukan, jelasnya, pemerintah daerah menyediakan lahan dan Kemenkumham menganggarkan anggaran untuk pembangunan. Bila Lapas memiliki lahan yang luas, hanya akan dilakukan penambahan blok.
“Kalau lahan lapasnya sangat kecil seperti di Lhoksukon atau Idi kita berupaya untuk kerjasama dengan pemerintah daerah untuk persiapan lahan baru,” jelas Yulius.
Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah sistematis agar lapas-lapas tersebut tidak lagi mengalami over kapasitas.
Penjara tersebut sebenarnya memiliki kapasitas sesuai kebutuhan lama namun saat ini jumlah napi terus bertambah.
“Solusi pertama itu menambahkan kapasitas hunian dengan membangun lapas baru atau menambah ruang huniannya,” jelasnya.
Selain itu, kata Lilik, di Aceh saat ini juga belum ada lapas terbuka dengan minimum security. Pihaknya mewacanakan lapas tersebut untuk mencegah over kapasitas.
“Lapas terbuka itu di mana mereka (napi) dalam tahapannya berdasarkan asesmen kerawanan mereka sudah tidak berbahaya sehingga bisa disatukan dengan masyarakat. Harapan ke depannya lapas terbuka ini bisa kita realisasikan,” pungkas Lilik. (IA)