Meurah Budiman mengatakan dari dari 18 Lapas dan 8 Rutan di Aceh, narapidana terbanyak diusulkan menerima remisi yakni Lapas Banda Aceh dengan jumlah 506 orang.
Kemudian, Lapas Lhokseumawe sebanyak 426 orang dan Lapas Meulaboh di Aceh Barat sebanyak 420 orang.
“Usulan remisi terhadap narapidana di Aceh, diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI perihal pelaksanaan pemberian remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan di Hari Kemerdekaan RI. Nanti akan dilakukan verifikasi, jika disetujui oleh Dirjen PAS, kemudian penetapan pemberian remisi kepada narapidana yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, lanjut Meurah Budiman, dapat mengurangi tingkat hunian di Lapas maupun di Rutan, sehingga over kapasitas dapat dikurangi.
“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (IA)