“Terkait apa pertimbangan Majelis Hakim Tinggi memutuskan hukuman mati, silakan dibaca dan ditelusuri pada PN masing-masing dengan cara mengetik SIPP PN xxx pada google,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, yang juga Kordinator 2 Humas PT Banda Aceh. (IA)