Dari adanya penyimpangan tersebut, berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor inspektorat Aceh, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 15,3 miliar lebih.
Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni Suhendri dan Zulfikar berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Hakim menunda sidang satu pekan untuk pembacaan ekseksi terdakwa yang akan digelar pada sidang berikutnya yakni hari Jum’at pekan depan, tanggal 15 November 2024.
Kronologis singkat kasus korupsi BRA
Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 kegiatan: Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P 2023.
Diperoleh fakta ke-9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 1 Juli 2024 sehingga perbuatan mereka terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 15.397.552.258 bersifat nyata dan pasti/aktual lost dengan perhitungan total lost.