BANDA ACEH — Sebanyak tujuh remaja sedang pesta minuman keras (miras) di cafe “GK” kawasan Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, digrebek oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu (29/8) dini hari.
Dalam penggrebekan tersebut, Tim Rimueng dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah mengamankan tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola cafe tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penggrebekan berawal laporan warga setempat.
“Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” sebut AKP Ryan, Senin (30/8).
Nah, pada saat Tim Rimueng melakukan patroli rutin, melintasi lokasi cafe “GK” dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari warga, ternyata di dalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk,” tambah AKP Ryan lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, polisi menghubungi Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras.
Ketujuh wanita muda berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.
Sampai saat ini, ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. (IA)