ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana perkara Chip judi online Higgs Domino berinisial AI (34), yang terbukti bersalah serta melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau maisir (judi).
AI terlibat perkara maisir atau judi berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, eksekusi hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (29/11/2022).
Kepala Kejari (Kajari Aceh Utara) Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari SH, melalui Kasi Pidum Fauzi mengatakan, berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syari’ah Lhoksukon Nomor: 72/JS/2022/MS.Lsk tanggal 10 November 2022, terpidana dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali, lalu dan dipotong masa tahanan selama 4 bulan kurungan, sehingga hukuman yang harus dijalani sebanyak 21 kali.
Selain itu, barang bukti juga ikut disita berupa satu unit handphone merek C11 realme dirampas untuk dimusnahkan, serta uang senilai Rp 330.000, dirampas untuk negara melalui Baitulmal.
“Terpidana telah terbukti secara sah dan melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat atau judi,” ucap Fauzi.
Lebih lanjut Fauzi menjelaskan, AI membeli chip domino dari orang lain dengan harga Rp 50.000 untuk 1B chip domino Island, kemudian AI menjual kembali chip domino Island tersebut dengan harga Rp 70.000 untuk 1B kepada orang lain.
“Dalam hal ini AI mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10.000 dari hasil transaksi jual beli chip domino per 1B (istilah koin game Higgs Domino),” katanya.
Menurut Fauzi, tindak pidana judi online jual beli chip domino sudah sangat marak di tengah masyarakat.
Maka dari itu, dirinya berharap kepada pihak penegakan hukum dalam hal ini, Satpol PP-WH dan kepolisian untuk lebih proaktif dalam penindakan kasus judi online yang kian meresahkan masyarakat,” pungkas Fauzi. (IA)