Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Air, HP, dan Uang Dolar: Akhir Cerita Sang Sekjen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), dalam perkara skandal suap pergantian anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Jakarta, Infoaceh.net – Hari penentuan nasib Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya tiba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), dalam perkara skandal suap pergantian anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Takdir Suhan memastikan, seluruh rangkaian fakta persidangan—baik yang meringankan maupun memberatkan—akan dirumuskan dalam surat tuntutan yang akan dibacakan hari ini.

“Seluruh fakta hukum selama persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto akan kami rangkum dalam pembacaan surat tuntutan hari ini,” tegas Jaksa Takdir.

Publik pun menanti, apakah ini menjadi akhir karier politik salah satu tokoh sentral PDIP, atau justru membuka babak baru tarik-menarik kekuasaan di tubuh elite banteng.

Dakwaan terhadap Hasto tidak main-main. Ia dituduh secara aktif menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku—buronan yang hingga kini belum tersentuh. Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun melalui Nurhasan agar merendam ponselnya ke dalam air setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU).

Tak berhenti di situ, Hasto juga diduga menyuruh stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP demi menggagalkan penyitaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan 10 Juni 2024. Aksi ini dinilai sebagai upaya sistematis menghilangkan barang bukti penting dalam kasus Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Hasto dijerat Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Namun yang lebih mengejutkan, Hasto juga terseret dalam skema suap politik berdurasi panjang. Bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri, Hasto diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta (57.350 dolar Singapura), agar mengganti calon anggota DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Modusnya: mengatur pergantian antar waktu (PAW) di Fraksi PDIP—yang sebenarnya sudah ditolak KPU. Praktik ini disebut-sebut bagian dari “proyek besar” untuk menjaga dominasi internal PDIP di parlemen.

Untuk skandal suap ini, Hasto dikenakan dua alternatif dakwaan:

  • Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal yang sama.

Selama persidangan, tim hukum Hasto berupaya keras membantah dakwaan. Sejumlah ahli dibawa untuk membela Hasto, termasuk akademisi UI Cecep Hidayat, pakar hukum pidana Chairul Huda, Mahrus Ali dari Unwahas, hingga mantan Hakim MK Maruarar Siahaan.

Namun KPK juga tak tinggal diam. Belasan saksi dan ahli yang memberatkan dihadirkan. Sebagian besar membongkar keterlibatan aktif Hasto dalam komunikasi, arahan, dan strategi menyelamatkan Harun Masiku.

Kini, benteng hukum dan politik Hasto tengah diuji. Apakah hari ini menjadi awal dari robohnya sekat kekuasaan yang selama ini melindungi Harun Masiku?

PDIP belum mengeluarkan pernyataan resmi atas tuntutan ini. Sejumlah kader memilih bungkam. Namun di luar sidang, tekanan publik terus menguat, menuntut kejelasan keberadaan Harun Masiku dan keterlibatan elite partai.

Dengan pembacaan tuntutan hari ini, Hasto menghadapi dua ancaman sekaligus: jerat hukum dan runtuhnya legitimasi politik. KPK menyebut Hasto sebagai aktor penting yang menutup akses ke Harun Masiku.

Bila terbukti, ini bukan sekadar kasus suap—melainkan konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan struktur partai.

Semua mata kini tertuju ke Pengadilan Tipikor. Apakah KPK berani menembus benteng terakhir kekuasaan partai? Atau justru kembali kandas oleh tekanan politik?

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup