Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Akhirnya Kopda Basarsyah Didakwa Hukuman Mati

Last updated: Kamis, 12 Juni 2025 13:32 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Akhirnya Kopda Basarsyah Didakwa Hukuman Mati
SHARE

Infoaceh.net -Sidang perdana dua oknum TNI AD yang didakwa menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu 11 Juni 2025.

Keduanya adalah Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.

Mereka tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat Polisi Militer.

- Advertisement -

Tampak keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, tangan diborgol, dan wajah ditutupi masker.

Dikutip dari RMOLLampung, sidang yang dipimpin Kolonel CHK (K) Endah Wulandari ini menjadi sorotan publik karena kasus tersebut menyangkut kematian tiga personel kepolisian yang sedang bertugas membubarkan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Way Kanan.

- Advertisement -

Pasal yang dijeratkan terhadap Kopda Basarsyah adalah Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Larang Warga Pakai Narkoba, Reje di Aceh Tengah Ditembak dan Diserang dengan Samurai-Tombak
Puasa Arafah 2025 Jatuh pada Kamis, 5 Juni: Catat Jadwal Lengkap Dzulhijjah
Mengenal Mahram: Batasan Pernikahan Menurut Islam
Jimly Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil Terjadi: Sudah Tiga Partai Menolak

Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah diancam hukuman penjara maksimal lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap Peltu Yohanes Lubis itu adalah Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Basarsyah.

- Advertisement -

Ketiga polisi yang gugur  AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Bripda Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).

Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:judi sabung ayam Way Kanankasus hukum TNI 2025kasus TNI AD tembak polisiKopda Basarsyah pembunuhannasionalPeltu Lubis kasus judipembunuhan di arena judipenembakan tiga polisi Lampungpengadilan militer Palembangperistiwaprabowo:sidang oknum TNI Palembangtragedi TNI vs Polri 2025www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article BP Haji Sebut Adanya Indikasi Dugaan Pungli dalam Safari Wukuf, Menteri Agama Nyatakan Ini Safari Wukuf Gratis, Tapi Jemaah Lansia Dipalak! Menag Bongkar Dugaan Pungli di Tanah Suci
Next Article Jokowi Ingin Penjarakan Penuduh Ijazah Palsu Jokowi Dituding Ingin Penjarakan Peneliti Ijazah Palsu, Gunakan Pasal ITE untuk Bungkam Kritik?

You May also Like

Bahlil Klaim Jokowi Tak Terlibat Tambang Nikel Raja Ampat, Said Didu: Jangan Anggap Kami Bodoh
Umum

Bahlil Klaim Jokowi Tak Terlibat Tambang Nikel Raja Ampat, Said Didu: Jangan Anggap Kami Bodoh

Sabtu, 14 Juni 2025
GemiGPT Memulai Pilot Uji Coba Kekuatan Komputasi GPT Hijau di Afrika, Kekuatan Komputasi GPT Menuju Desentralisasi
Ekonomi

Era GPT Terdesentralisasi Dimulai: Sahara Jadi Markas AI Hijau GemiGPT

Sabtu, 21 Juni 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi bercerai secara verstek
Umum

Perceraian Pratama Arhan Resmi Diputus PA Tigaraksa Berkas Gugatan Bocor Bikin Heboh Netizen

Kamis, 28 Agustus 2025
Penetapan Tersangka Rudi Tanoe Sesuai dengan Perundang-undangan yang Berlaku
Umum

Penetapan Tersangka Rudi Tanoe Sesuai dengan Perundang-undangan yang Berlaku

Jumat, 12 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?