INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Alasan Kurang Bukti, Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dihentikan

Last updated: Jumat, 5 November 2021 00:15 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menghentikan pengusutan kasus dugaan mesum oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berinisial TJ.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Banda Aceh Zakwan mengatakan,
penghentian pengusutan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan lalu.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

“Untuk sekarang sudah kami hentikan,” kata Zakwan, dalam konferensi pers, Kamis (4/11) seperti dilansir dari Kumparan.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Zakwan, penghentian kasus ini karena polisi syariat kesulitan memenuhi petunjuk untuk melengkapi berkas yang diserahkan ke kejaksaan.

Berkas itu kemudian ditolak kejaksaan karena polisi syariat tidak dapat memenuhi kekurangan bukti dalam tempo 14 hari.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Kalau memang bukti-bukti tidak bisa kita penuhi otomatis berkas ini tidak akan P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). Keterangan saksi banyak sekali (yang harus dilengkapi),” tutur Zakwan.

Ditanyakan apakah sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Zakwan menyebutkan, itu nanti akan digelar. “Untuk SP3 itukan harus kita gelar nanti,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pejabat Kanwil Kemenag Aceh yang menjabat salah satu Kasubag itu digerebek warga salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6/2021) karena dugaan mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor yang sama.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Ketika digerebek, pria berinisial TJ tersebut kabur, sementara perempuan ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi syariat.

- ADVERTISEMENT -

Belakangan polisi syariat juga menangkap TJ dan sempat menahannya selama 20 hari.
Ketika itu polisi syariat mengatakan perkara itu telah memenuhi unsur ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) dalam Qanun Jinayat.

“Dia berkilah tidak mengaku tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko pada Rabu (30/6/2021) lalu.

Sebelumnya, Penyidik Satpol PP/WH Kota Banda Aceh juga telah menangguhkan penahanan oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga beberapa waktu lalu karena diduga terlibat mesum (Ikhtilat).

Sebelumnya, TJ yang menjabat salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag Aceh ditahan selama 20 hari dalam proses pemeriksaan. TJ sendiri sempat kabur saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dalam kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Sementara perempuannya berinisial RH yang merupakan tenaga OB di Kanwil Kemenag Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, oknum pejabat tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam sesuai Qanun Jinayat yaitu telah melakukan Ikhtilat.

Oknum pejabat berinisial TJ tidak ditahan lagi di Kantor Satpol PP dan WH Aceh karena adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga kepada penyidik.

Permohonan penangguhan diajukan pada 30 Juni dan baru dikabulkan 16 Juli 2021. Penangguhan penahanan sesuai dengan berita acara Hukum Jinayat Pasal 33.

Penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga serta terganggunya psikologi anak yang diketahui kini masih belajar di salah satu lembaga pendidikan agama. (IA)

Previous Article Buat Video TikTok Melanggar Syariat, Dua Anak Muda di Banda Aceh Diamankan Satpol PP-WH
Next Article Dokter Cabuli Pasien di Aceh Timur Divonis Bebas

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?