Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Alihkan Deposito Nasabah Hingga Rp700 Juta, Karyawan BSI di Aceh Timur Ditahan Polda

Last updated: Rabu, 18 Desember 2024 21:12 WIB
By Samsuar
Share
4 Min Read
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan oknum karyawan BSI berinisial AD (30) karena diduga mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp 700 juta. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan oknum karyawan BSI berinisial AD (30) karena diduga mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp 700 juta. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) karena diduga terlibat kasus perbankan syariah dengan cara mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp 700 juta, Rabu, 18 Desember 2024.

“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD.

Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp 700 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu, 18 Desember 2024.

- Advertisement -

Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp 700 juta.

Namun, tersangka AD yang saat itu bertugas sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.

- Advertisement -

“Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tetapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya.

Ayah Perkosa Anak Kandung di Simeulue‎ Divonis 200 Bulan Penjara
Polisi Bongkar Galian C Ilegal di Aceh Besar, 2 Beko Diamankan, Pengelola Jadi Tersangka
Polisi Rekonstruksi 15 Adegan Suami Bunuh Istri di Aceh Timur
KPK Diminta Usut Surat Fasilitasi Istri Menteri UMKM: Gratifikasi Terselubung?

Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi.

Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh dana deposito itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Namun, pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya pada Branch Manager atau pimpinan cabang.

- Advertisement -

Atas dasar pengakuan tersebut, tersangka langsung di-audit dan diketahui bahwa memang benar AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp 700 juta. Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.

“AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah, sehingga AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutup Supriadi.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, melantik 257 bintara polri pada penutupan pendidikan pembentukan bintara polri gelombang dua di SPN Seulawah, Aceh Besar, Rabu (18/12). Kapolda Aceh Lantik 257 Bintara Polisi, Berharap Jadi Ikon Antikorupsi dan Antinarkoba
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto melepas ribuan bibit ikan kakap putih di Krueng Raba, Quarry Clay PT SBA, Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (18/12). (Foto: For Infoaceh.net) Quarry Day PT SBA, Pj Gubernur Safrizal Lepas Bibit Ikan dan Tanam Pohon di Lhoknga

You May also Like

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, melakukan sidang pemeriksaan setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum'at (20/12)
Hukum

MS Jantho Sidangkan Sengketa Harta Waris dari Pewaris Tanpa Keturunan di Kuta Baro

Sabtu, 21 Desember 2024
Hukum

Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Jaksa

Senin, 17 Januari 2022
Hukum

JPU Ajukan Kasasi, Lawan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang Bebaskan Pemerkosa Anak Kandung

Minggu, 10 Oktober 2021
Img 20240622 Wa0000
Hukum

Nenek di Aceh Timur Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Oleh Cucunya Sendiri

Sabtu, 22 Juni 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?