Anak 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tirinya di Aceh Singkil
SINGKIL — Sepasang suami istri (pasutri) yang tinggal di Desa Ujung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, berinisial AS (45) dan IR (28), diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dua anaknya yang masih di bawah umur, hingga seorang di antaranya berusia 3 tahun tewas.
Hal ini terungkap setelah anak sulung dari pasutri itu yang berusia 5 tahun kabur dari rumah karena mendapatkan kekerasan dari kedua orang tuanya pada Sabtu (3/2/2024).
Polres Aceh Singkil menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga menelan korban jiwa tersebut. Konferensi pers berlangsung di Aula Presisi Mapolres Aceh Singkil, Jum’at, 9 Februari 2024.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Mawardi dan hadir juga dr Rizki Aulia Rahma yang melakukan penanganan pada saat korban dibawa ke Puskesmas Singkil.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya masyarakat Desa Ujung yang melaporkan perkara penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak dari pelaku.
Kemudian Satreskrim Polres Aceh Singkil, berdasarkan keterangan dari para saksi bahwa adik dari korban yang telah meninggal dunia diduga kuat karena dianiaya oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
Berdasarkan keterangan para saksi, kemudian penyidik Satreskrim bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapati sejumlah barang bukti yang mengarah pada penganiayaan anak kandung tersangka S hingga meninggal dunia.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto menjelaskan kronologisnya, pada 14 Mei 2023 di Desa Ujung, Kecamatan Singkil. Pada pukul 06.00 Wib tersangka perempuan yang berinisal IR (25) bangun pagi untuk memasak nasi, kemudian pukul 07.00 Wib tersangka laki-laki S (49) bangun tidur dan mandi lalu menanyakan anduk kepada kakak korban A.
“Mana handuk”, kemudian kakak korban A menjawab “Tidak tahu, saya Ayah”. Lalu tersangka S (49) mengatakan “Turun kalian berdua ke bawah” dan kakak korban A bersama korban laki-laki F turun ke bawah.
Setelah itu tersangka S (49) menanyakan, siapa yang buang handuk. Lalu kakak korban A menjawab “Bukan saya ayah, tapi si F”.