Anak 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tirinya di Aceh Singkil
Kemudian tersangka S (46) mengangkat korban F yang baru tiga tahun dan memasukkan ke dalam kubangan air yang ada di bawah rumah sambil menyelupkan kepala korban F berulang-ulang sembari mengatakan “Kamu cari sampai dapat,”. Saat itu korban F menangis, setelah beberapa menit kemudian barulah tersangka S (49) mengangkat korban F ke atas dengan kondisi pakain yang basah dengan terus menangis lalu meletakkan korban F di samping meja dapur.
Selanjutnya pada pukul 09.00 Wib tersangka S (49) pergi kerja dengan menggunakan sepeda motor dan tinggal tersangka IR (25) di rumah bersama kakak korban A yang masih berusia 5 tahun dan korban F yang berusia 3 tahun yang masih terus menangis.
Kemudian setelah pukul 12.00 Wib tersangka IR (25) melihat korban F masih terus menangis dengan kedinginan duduk di samping meja dapur.
Lalu tersangka IR (25) timbul emosi dan mengangkat korban F memasukan lagi ke dalam air di tempat yang sama yang tersangka S (49) lakukan.
Tersangka IR (25) melakukan itu selama lebih kurang 1 jam lamanya, barulah mengangkat korban F.
Ternyata tidak hanya demikian perbuatan para tersangka menurut keterangan saksi kakak korban A saat ditanyakan sama petugas ketika membuat laporan pada tanggal (5/2/2024), ia mengatakan orang tuanya itu telah melakukan tindak kekerasan kepada mereka sudah berulang kali.
Dokter Rizki Aulia Rahma yang menangani korban saat dibawa ke Puskesmas juga menyatakan bahwa saat ditanya kepada tersangka IR (25) kenapa anaknya bisa terjadi begini, IR (25) menjawab dan berdalih bahwa korban F tersebut jatuh dari tangga.
10 menit penanganan pasien tersebut ternyata tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan telah meninggal dunia. Dokter juga mengatakan saat menangani korban ia melihat di pungung dan pundak korban mengalami memar yang sudah membiru dan goresan luka luka.
AKBP Suprihatiyanto menambahkan, saat ini kasus ini telah ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Pasangan Suami istri (Pasutri) ini melakukan hal tersebut diduga akibat emosi dan kesal dalam merawat anak, mereka dijerat Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan (4) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara.