Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Anak 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tirinya di Aceh Singkil

Polres Aceh Singkil menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga menelan korban jiwa. Jum'at, 9 Februari 2024

Kemudian tersangka S (46) mengangkat korban F yang baru tiga tahun dan memasukkan ke dalam kubangan air yang ada di bawah rumah sambil menyelupkan kepala korban F berulang-ulang sembari mengatakan “Kamu cari sampai dapat,”. Saat itu korban F menangis, setelah beberapa menit kemudian barulah tersangka S (49) mengangkat korban F ke atas dengan kondisi pakain yang basah dengan terus menangis lalu meletakkan korban F di samping meja dapur.

Selanjutnya pada pukul 09.00 Wib tersangka S (49) pergi kerja dengan menggunakan sepeda motor dan tinggal tersangka IR (25) di rumah bersama kakak korban A yang masih berusia 5 tahun dan korban F yang berusia 3 tahun yang masih terus menangis.

Kemudian setelah pukul 12.00 Wib tersangka IR (25) melihat korban F masih terus menangis dengan kedinginan duduk di samping meja dapur.

Lalu tersangka IR (25) timbul emosi dan mengangkat korban F memasukan lagi ke dalam air di tempat yang sama yang tersangka S (49) lakukan.

Tersangka IR (25) melakukan itu selama lebih kurang 1 jam lamanya, barulah mengangkat korban F.

Ternyata tidak hanya demikian perbuatan para tersangka menurut keterangan saksi kakak korban A saat ditanyakan sama petugas ketika membuat laporan pada tanggal (5/2/2024), ia mengatakan orang tuanya itu telah melakukan tindak kekerasan kepada mereka sudah berulang kali.

Dokter Rizki Aulia Rahma yang menangani korban saat dibawa ke Puskesmas juga menyatakan bahwa saat ditanya kepada tersangka IR (25) kenapa anaknya bisa terjadi begini, IR (25) menjawab dan berdalih bahwa korban F tersebut jatuh dari tangga.

10 menit penanganan pasien tersebut ternyata tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan telah meninggal dunia. Dokter juga mengatakan saat menangani korban ia melihat di pungung dan pundak korban mengalami memar yang sudah membiru dan goresan luka luka.

AKBP Suprihatiyanto menambahkan, saat ini kasus ini telah ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Pasangan Suami istri (Pasutri) ini melakukan hal tersebut diduga akibat emosi dan kesal dalam merawat anak, mereka dijerat Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan (4) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup