Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ancaman Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Dalam sebuah tesis berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet, Hadiyanto Kenneth menyoroti dua faktor utama penyebab maraknya judi online: lemahnya upaya preventif pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang mempermudah transaksi perjudian.
Ancaman Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Jakarta, Infoaceh.net — Judi online masih marak di Indonesia meski praktik ini secara tegas dilarang oleh hukum. Permainan seperti slot, togel, poker, hingga taruhan bola terus tumbuh seiring kemudahan akses internet dan lemahnya pengawasan dari otoritas terkait.

Dalam sebuah tesis berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet, Hadiyanto Kenneth menyoroti dua faktor utama penyebab maraknya judi online: lemahnya upaya preventif pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang mempermudah transaksi perjudian.

Di Indonesia, perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP menyebutkan, pihak yang tanpa izin menawarkan atau menjalankan praktik perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp25 juta.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP menyasar pelaku yang hanya ikut bermain, dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Ahli hukum pidana R. Soesilo menjelaskan, pengelola atau penyelenggara perjudian dikenakan Pasal 303, sementara pemainnya dikenakan Pasal 303 bis.

Dalam KUHP baru yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, dan akan berlaku mulai 2026, sanksi lebih berat diberlakukan:

  • Pasal 426 ayat (1): Pelaku perjudian dapat dipidana hingga 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

  • Pasal 427: Pemain judi diancam pidana 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta.

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur tegas larangan perjudian daring.
Pasal 27 ayat (2) melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan judi.

Pelanggarnya terancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang terakhir diperbarui lewat UU No. 1 Tahun 2024.

Melihat ancaman hukum yang berat, masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan dari judi online. Risiko yang ditanggung bukan hanya secara hukum, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan psikologis.

Pemerintah sendiri terus menggencarkan pemblokiran situs judi online serta melibatkan aparat penegak hukum dalam penindakan. Namun, praktik ini tetap tumbuh subur, menandakan perlunya strategi pencegahan yang lebih menyeluruh, termasuk edukasi publik dan penguatan sistem perbankan digital.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo
Ketua Dekranasda Aceh Marlina Usman, melakukan kunjungan kerja ke Integrated Digital Design Center (IDDC) Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (30/7). (Foto: Ist)
Foto Bersama Perangkat Gampong dan masyarakat Rabo (wasatha.com) 
Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan dengan membuka pendaftaran program bantuan beasiswa penyelesaian skripsi.
Ketua PWI Aceh, M Nasir Nurdin menyerahkan pataka organisasi kepada Ketua PWI Aceh Besar terpilih, Jufrizal pada Konferkab II PWI Aceh Besar yang digelar di aula PWI Aceh di Banda Aceh, Rabu, 30 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh untuk mendapatkan "Beasiswa Cendekia Baznas".
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menerima audiensi jajaran pimpinan RSU Bunda Thamrin Aceh di Pendopo, Rabu (30/7/2025).
Sunnyl Iqbal saat memberikan sambutan pada Exhibition 20 Years Peace in Aceh di Museum Aceh LP2M UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (30/07/2025).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kembali menggelar diskusi bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh di Pendopo Wali Kota, Rabu (30/7/2025).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal meninjau langsung lokasi pembangunan Banda Aceh Academy di eks Gedung Dekranasda, Rabu (30/7/2025).
Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit VI Ranmor meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua penadah. (Foto: Ist)
DEMA STIS Al-Aziziyah Sabang melakukan kunjungan ke Biro Isra Setda Aceh di Banda Aceh, Selasa (29/7).
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun 2025–2026 di SPN Polda Aceh, Aceh Besar, Rabu, 30 Juli 2025. (Foto: Ist)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang RPJMA tahun 2025-2029, yang diterima Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad di Gedung Utama DPRA, Rabu (30/7). (Foto: Ist)
Kelompok Wisata BSI Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang sudah melakukan penarikan mendekati Rp1 miliar dari total dana ZISWAF yang dikucurkan Rp6,2 miliar. (Foto: Ilustrasi)
Taufik resmi dilantik sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) Sekolah Provinsi Aceh
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman, saat membuka pameran Exhibition 20 Years Peace in Aceh di Museum Aceh, Rabu (30/7). (Foto: Ist)
Bea Cukai Banda Aceh menggelarOperasi Gurita dalam memberantas peredaran rokok ilegal
Plt. Sekda Aceh M Nasir Syamaun menghadiri pembukaan Rakerda Iwapi Aceh 2025 di Hermes Palace Hotel, Rabu (30/7)
Nurmahni Harahap SPd MPd, Koordinator Riset MTsN 1 Model Banda Aceh, berhasil meraih penghargaan bergengsi dari Pimpinan Pusat PGMI. (Foto: Ist)
Tutup