INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Ancaman Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Last updated: Sabtu, 24 Mei 2025 23:03 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Ancaman Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah
Ancaman Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net — Judi online masih marak di Indonesia meski praktik ini secara tegas dilarang oleh hukum. Permainan seperti slot, togel, poker, hingga taruhan bola terus tumbuh seiring kemudahan akses internet dan lemahnya pengawasan dari otoritas terkait.

Dalam sebuah tesis berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet, Hadiyanto Kenneth menyoroti dua faktor utama penyebab maraknya judi online: lemahnya upaya preventif pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang mempermudah transaksi perjudian.

Di Indonesia, perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP menyebutkan, pihak yang tanpa izin menawarkan atau menjalankan praktik perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp25 juta.

- ADVERTISEMENT -

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP menyasar pelaku yang hanya ikut bermain, dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Ahli hukum pidana R. Soesilo menjelaskan, pengelola atau penyelenggara perjudian dikenakan Pasal 303, sementara pemainnya dikenakan Pasal 303 bis.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Dalam KUHP baru yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, dan akan berlaku mulai 2026, sanksi lebih berat diberlakukan:

  • Pasal 426 ayat (1): Pelaku perjudian dapat dipidana hingga 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

  • Pasal 427: Pemain judi diancam pidana 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta.

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur tegas larangan perjudian daring.
Pasal 27 ayat (2) melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan judi.

Pelanggarnya terancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang terakhir diperbarui lewat UU No. 1 Tahun 2024.

Melihat ancaman hukum yang berat, masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan dari judi online. Risiko yang ditanggung bukan hanya secara hukum, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan psikologis.

- ADVERTISEMENT -

Pemerintah sendiri terus menggencarkan pemblokiran situs judi online serta melibatkan aparat penegak hukum dalam penindakan. Namun, praktik ini tetap tumbuh subur, menandakan perlunya strategi pencegahan yang lebih menyeluruh, termasuk edukasi publik dan penguatan sistem perbankan digital.

TAGGED:ancaman pidana judi internetdenda judi daringhukum judi online IndonesiaKUHP baru 2026pasal judi KUHPpemblokiran situs judi onlineUU ITE perjudianwww.infoaceh.net
Previous Article Liverpool FC Hadirkan Koleksi 'Miracle of Istanbul' untuk Peringati Final Ikonik 2005 Liverpool FC Hadirkan Koleksi ‘Miracle of Istanbul’ untuk Peringati Final Ikonik 2005
Next Article Mengenal Anumerta: Penghargaan Negara Bagi PNS dan TNI yang Gugur Saat Bertugas Mengenal Anumerta: Penghargaan Negara Bagi PNS dan TNI yang Gugur Saat Bertugas

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Nasabah BSI di Aceh menyuarakan keluhan tajam terkait produk kartu pembiayaan syariah, BSI Hasanah Card. (Foto: Ist)
Ekonomi

Nasabah Keluhkan Biaya Tahunan BSI Hasanah Card Jutaan Rupiah: Seperti Rentenir Berkedok Syariah

Sabtu, 27 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?