BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI H. Nazaruddin Dek Gam, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kilangan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Aceh Singkil.
Untuk diketahui, proyek itu dimenangkan oleh PT Sumber Cipta Yoenanda dengan nilai kontrak Rp 42,9 miliar, dengan surat perjanjian kerja Nomor 31-AC/Bang/PUPR/APBA/2019 tanggal 2 Juli 2019. Perusahaan pemenang beralamat Jln. Nasional Dess Baharu Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya.
Penyelidikan proyek tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Aceh Nomor Print-02/L.1/Fd.1/01/2021 tanggal 19 Januari 2021.
“Saya minta Kejati Aceh harus menyelesaikan kasus ini, kepastian hukumnya harus jelas,” kata Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jum’at (15/10).
Dek Gam–sapaan Nazaruddin Dek Gam–meminta agar Kejati Aceh harus terbuka sudah sejauh mana proses kasus tersebut. Apalagi kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik.
“Jangan digantung, informasi yang saya terima sejumlah pihak sudah dipanggil, tapi sampai sekarang tidak tahu sudah sejauh mana kasus itu,” ujar Dek Gam.
Selain itu, Dek Gam meminta kepada Kajati Aceh Muhammad Yusuf, untuk segera menetapkan tersangka apabila bukti dalam kasus tersebut sudah cukup.
“Saya rasa sudah sangat cukup alat bukti kasus ini, saya memang mengawal terus kasus ini, apalagi sejumlah LSM sudah menyampaikan sejumlah laporan kepada saya soal kasus ini,” ujarnya.
Dek Gam juga mengapresiasi kerja-kerja Kajati Aceh, Muhammad Yusuf. Apalagi, sejumlah kasus yang sedang ditangani sudah naik ke tahap penyidikan.
“Aceh beruntung punya Kejati yang konsen pada pemberantasan korupsi, saya apresiasi kerja-kerja Kajati Aceh selama ini,” kata Dek Gam.
“Permintaan saya selesaikan kasus proyek Kilangan,” tambah Dek Gam.
Apabila kasus ini tidak ada kejelasan di Kejati Aceh, kata Dek Gam, dia berjanji akan menyampaikan kepada Kejaksaan Agung dalam rapat kerja.
“Bukti-bukti temuan kasus ini juga sudah ada sama saya, tinggal saya sampaikan ke pak Jaksa Agung, saya ingin kasus ini harus tuntas,” pungkas Politisi PAN itu.
Seperti diketahui, jembatan Kilangan penghubung antar Kabupaten Aceh Selatan dengan Aceh Singkil yang terletak di Gampong Kilangan, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil saat ini tersendat pekerjaannya.
Pekerjaan jembatan tersebut di antaranya abutment jembatan dari Kilangan belum selesai dikerjakan.
Begitu juga sebaliknya dengan abutment sebelah ujung yakni menuju Gampong Kayumanang, Kecamatan Kuala Baru, sama sekali belum disentuh.
Pemerintah Aceh mulai membangun Jembatan Kilangan pada tahun 2015, 2016 dan tahun 2018, sementara pada 2017 tidak dianggarkan.
Kemudian pada 2019, Pemerintah Aceh merealisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) sebesar Rp 42,9 miliar untuk pembangunan Jambatan Kilangan tersebut yang dikerjakan oleh PT Sumber Cipta Yoenanda. Pekerjaannya pun dimulai pada 4 Juli 2019 dan berakhir 20 Desember 2019.
Kemudian, Pemerintah Aceh kembali melanjutkan pembangunan jembatan Kilangan ruas jalan batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil-Telaga Bakti yang berlokasi di Aceh Singkil itu dengan anggaran sebesar Rp 14,2 miliar yang dilaksanakan oleh PT Bafadhal Prima.
Pekerjaannya dimulai pada 1 Juli 2020 dan terakhir 26 Desember 2020 yang dananya bersumber dari APBA-Otsus Aceh. Sementara, material seperti pasak bumi terpantau saat ini masih belum dikerjakan.
Terkait jembatan itu, masyarakat Aceh Singkil, khususnya masyarakat Kecamatan Singkil dan Kuala Baru, sangat mendambakan jembatan tersebut selesai secara bersamaan dengan peningkatan jalan batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil Telaga Bakti.
Mengingat, jembatan tersebut akan dihubungkan langsung dengan jalan Batas Aceh Selatan dengan Aceh Singkil.
Masyarakat Aceh Singkil banyak yang memprediksi jika kedua infrastruktur tersebut selesai secara bersamaan, ekonomi masyarakat pasti bisa akan lebih meningkat tajam nantinya dan mereka berkeyakinan ruas jalan tersebut akan menjadi jalan antar provinsi. (IA)