Anggota DPRA Mawardi Basyah Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan terhadap Anak
Meulaboh, Infoaceh.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menuntut Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan hukuman 1 tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak berusia 7 tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, pada Senin (21/7/2025), yang dipimpin langsung oleh hakim Melky Salahudin SH, setelah sempat mengalami penundaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Ahmad Lutfi SH menyampaikan bahwa dalam proses persidangan, JPU tidak menemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.
“Terdakwa harus dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Maka sepantasnya dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Lutfi.
Lebih lanjut, terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Mawardi Basyah, antara lain:
Memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.
Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.
Terdakwa dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) terhadap tuntutan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.